Rabu 08 Sep 2021 19:45 WIB

Penundaan Ketentuan BOS Dinilai Harapan Palsu

Pemerintah diminta lebih memperhatikan anak-anak yang tak mampu.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ilham Tirta
Dana BOS (ilustrasi)
Dana BOS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditundanya ketentuan jumlah minimal peserta didik bagi sekolah yang dapat menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler hingga 2022 dinilai hanya memberi harapan palsu. Para pegiat pendidikan tetap meminta peraturan tersebut dicabut karena menyangkut hak dasar warga negara.

"Kalau itu sih namanya memberi harapan palsu (tak diberlakukan) sampai tahun 2022," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi kepada Republika.co.id, Rabu (8/9).

Unifah menyampaikan, Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan yang terdiri atas Muhammadiyah, NU, PGRI, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Majelis Pendidikan Kristen Indonesia tetap meminta aturan tersebut dicabut. Pemberian BOS dinilai tak boleh diskrimitaif karena menyakut hak dasar warga negara.

"Jadi alasan efisiensi itu tidak masuk akal. Karena justru sekolah-sekolah seperti sekolah yang sekarang programnya kementerian itu diberi BOS reguler, BOS afirmasi, BOS kinerja, itu yang tidak efisien," kata dia.

Menurut dia, pada situasi pandemi seperti saat ini, justru mereka yang harus dibela adalah orang miskin, orang yang tidak punya pilihan, dan yang tidak memiliki akses ke pendidikan. Alasan efisiensi menurutnya menunjukkan pola berpikir yang sempit.

"Jangan berpikirnya sempit bahwa ini tidak efisien. Tidak efisien dari mana? Apa negaranya sudah bisa menampung semua (murid)? Kan tidak," kata dia.

Karena itu, Unifah menyatakan, pihaknya tidak akan berkompromi dengan aturan tersebut dan meminta agar aturan betul-betul dicabut. Aturan tersebut, kata dia berdampak pada hak warga negara, hak orang-orang kecil, dan hak mereka yang tidak dapat bersuara.

Aturan yang mereka tentang adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Dalam beleid itu, sekolah yang bisa menerima dana BOS Reguler harus memiliki minimal 60 peserta didik dalam tiga tahun terakhir.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement