REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Lembaga Pendidikan Maarif NU, Arifin Junaidi, menyatakan ketentuan jumlah minimal peserta didik bagi sekolah yang dapat menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler harus dicabut sepenuhnya.
Menurut dia, tak diberlakukannya ketentuan tersebut hingga 2022 tak menjawab persoalan utama, yakni diskriminasi.
"Kalo saya tetap dicabut saja. Tidak ada kemudian dibatasi 2022 itu kemudian setelah itu diberlakukan," ungkap Arifin kepada Republika.co.id lewat sambungan telepon, Rabu (8/9).
Menurut dia, tidak diberlakukannya ketentuan tersebut hingga 2022 dan belum jelasnya kelanjutan aturan itu ke depan tak menjawab persoalan utama.
Arifin mengatakan, persoalan utama yang timbul dari ketentuan jumlah minimal peserta didik bagi sekolah yang dapat menerima dana BOS reguler itu adalah diskriminasi.
"Itu ya tetap saja, wong masalahnya itu masalah diskriminasi. Apakah 2022 itu diskriminasi itu sudah tidak dianggap penting lagi apa bagaimana?" kata Arifin.
Selain itu, dia merasa yakin pada 2022 mendatang akan masih banyak sekolah yang peserta didiknya berjumlah di bawah 60 orang. Dengan situasi tersebut, sekolah-sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60 akan terdiskriminasi aturan tersebut.
"Pengambilan keputusan untuk melakukan ini tuh melalui apa? Kok masih akan dikaji lagi," tutur dia.
Arifin juga menyayangkan pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang menyebut aturan tersebut sudah ada sejak menteri yang sebelumnya menjabat.
Menurut Arifin, hal tersebut tidak tepat karena menteri sebelum Nadiem telah mengeluarkan revisi terhadap aturan tersebut.
"Memang dulu zaman Pak Menteri Muhadjir itu pernah menetapkan aturan seperti ini. Tapi kemudian sudah direvisi Peraturan Menterinya itu. Jadi jangan kemudian melempar ke menteri yang sebelummya, mengatakan ini sudah sejak menteri sebelumnya," ujar dia.
Dia kembali mengingat aturan tersebut. Ketentuan yang serupa dengan ketentuan menjadi polemik kini itu ada pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 pada Januari. Namun, aturan tersebut belum berlaku dan direvisi dan hasilnya berupa Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019.
"Ini ditandatangani pada 22 Mei (2019). Nah kemudian ada lagi perubahan keduanya itu Permendikbud Nomor 35 tahun 2019. Ini 27 September dan perubahan kedua ini tidak mengubah ketentuan mengenai jumlah peserta didik di sekolah yang dapat memperoleh BOS," jelas dia
Arifin menjelaskan, pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 ditegaskan, sekolah yang memiliki murid kurang dari 60 akan memperoleh BOS 60. Dana BOS 60 merupakan dana BOS minimal bagi sekolah yang memiliki peserta didik di bawah 60.
"Itu disebutkan kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap dari biaya opersional sekolah tida tergantung pada jumlah peserta anak didik saja. Jadi ada fixed cost. Mau peserta didiknya 100, mau 200, mau 60 itu sama begitu," kata dia.