Jumat 01 Mar 2024 17:41 WIB

Jika Anggaran Program Makan Siang Gratis dari Dana BOS, JPPI: Guru Honorer Bisa Puasa

Menurut JPPI, gaji guru honorer saat ini kerap mengandalkan dana BOS.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Sejumlah siswa menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (29/2/2024). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu.
Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Sejumlah siswa menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (29/2/2024). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai rencana penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk program makan siang senilai Rp 15.000 per anak bisa berdampak besar. Terutama terhadap gaji guru honorer yang memang kerap mengandalkan dana BOS. 

“Operasional sekolah akan macet karena selama ini mengandalkan dana BOS. Belum lagi gaji guru honorer, bisa puasa mereka kalau dana BOS dipakai makan siang,” ucap Koordinator JPPI Abdullah Ubaid Murtaji lewat pesan singkat, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga

Dia mengatakan, apabila anggaran untuk program makan siang benar menggunakan dana BOS, maka satuan pendidikan pasti tekor. Dampak dari langkah itu dia sebut juga pasti akan banyak, seperti potensi macetnya operasional sekolah karena selama ini satuan pendidikan mengandalkan dana BOS untuk operasional mereka.

“Pasti itu, selama ini mereka juga mengandalkan dana BOS. Kalau jatahnya diambil, mereka (guru honorer) kian terlunta-lunta,” ungkap Ubaid.

Dia juga menambahkan, semestinya kebijakan tersebut dijalankan atau diuji coba menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Dari sana, barulah kemudian program itu didiskusikan dengan publik terkait skema implementasinya

“Mestinya menunggu pengumuman resmi KPU ya, baru didiskusikan dengan publik bagaimana skema implementasinya, jangan grusa-grusu,” terang dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement