REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengumumkan kabar terbaru perkembangan kasus virus corona (Covid-19) yang semakin hari terus mengalami penurunan. Berdasarkan indikator Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 5 September 2021, saat ini Kota Depok masuk di zona kuning atau risiko rendah penularan Covid-19.
"Alhamdulillah, kami bersyukur kepada Allah SWT, karena pekan ini berdasarkan indikator Kesmas BNPB, Kota Depok berada pada zona kuning," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, melalui Instagram pribadinya, Kamis (9/9).
Idris menambahkan, sebelumnya pada 29 Agustus 2021 Kota Depok masih berada di zona oranye, namun kini statusnya berubah menjadi zona kuning. "Pencapaian yang cukup baik ini berkat partisipasi aktif dari semua pihak dan masyarakat dalam membantu pemerintah menangani wabah Covid-19," terangnya.
Kendati demikian, lanjut Idris, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak lengah. Kewaspadaan dan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat saat beraktivitas tetap harus terus dilakukan. "Saya juga meminta masyakarat agar selalu mengikuti arahan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mengakses tempat-tempat vaksinasi agar terwujud herd immunity," harapnya.
Pemkot Depok akan kembali menggelar Gebyar Vaksinasi Covid-19 secara serentak di 11 kecamatan pada 8 September hingga 10 September 2021. Hal itu dilakukan untuk mengejar target vaksinasi 70 persen hingga awal Oktober 2021.
"Sebelumnya, kegiatan tersebut dilaksanakan pada 1-5 September, kini dilanjutkan tiga hari, mulai 8-10 September nanti," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Umi Zakiati.
Pelaksanaan gebyar vaksinasi tersebut masih diselenggarakan atas kerja sama pihak kecamatan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas setempat. "Gebyar vaksinasi akan dilanjutkan di 11 kecamatan bersama puskesmas setempat sebagai vaksinator," ujar Umi.
Sasaran vaksinasi sebanyak 1.000 peserta setiap harinya. Vaksinasi tersebut untuk usia 12 tahun ke atas dengan menggunakan vaksin Pfizer.
"Peserta vaksinasi merupakan warga yang sudah didata oleh wilayah setempat. Pendaftaran dapat dilakukan melalui RT-RW, ataupun kelurahan. Peserta memiliki KTP Kota Depok atau menyertakan keterangan domisili yang sudah didata," jelas Umi.
Umi menegaskan, dengan perpanjangan gebyar vaksinasi diharapkan dapat menambah cakupan vaksinasi di Kota Depok. "Selain juga sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta bisa mencapai herd immunity di Depok," kata dia.