REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mengizinkan masyarakat di setempat untuk mengelar hajatan pesta pernikahan. Status PPKM COVID-19 di daerah ini turun dari level 4 menjadi level 3.
"Kegiatan pernikahan dan hajatan kemasyarakatan lainnya sudah bisa dilakukan tetapi yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Kamis (9/9).
Jefri mengatakan selama pemberlakuan PPKMlevel 3 pemerintah melonggarkan beberapa kegiatan masyarakat sebagai upaya untuk menggeliatkan kembali ekonomi selama PPKM diberlakukan. Menurut dia, kegiatan hajatan pernikahan yang dilakukan di hotel-hotel maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan acara.
Jefri menambahkan, pemerintah tidak mengizinkan pihak yang menyelenggarakan hajatan pesta untuk makan ditempat saat kegiatan hajatan berlangsung. Selain itu kata dia kegiatan hajatan pernikahan dan kemasyarakatan diizinkan berlangsung sampai pukul 20.00 Wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Selama berlangsungnya acara tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun guna mencegah penularan COVID-19," kata Jefri.
Ia menambahkan, pemerintah Kota Kupang juga tidak melakukan pembatasan terhadap aktifitas pasar tradisional, toko kelontong dan tempat pangkas rambut seperti dilakukan pada pemberlakukan PPKM level4. "Kegiatan di pasar-pasar tradisional sudah bisa dibukaseperti biasanya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat seperti memakai masker, mencuci tangan," kata Wali Kota Jefri Riwu Kore.