Sabtu 11 Sep 2021 06:30 WIB

Pengelolaan Sampah Menjadi Sumber Pendapatan Daerah

Selama ini belum ada intervensi dari Pemkot Surabaya berupa pembinaan dan fasilitas

Karyawan melintas di depan gudang penyortiran sampah di proyek prioritas pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tuntas dibangun di Supit Urang, Malang, Jawa Timur, Jumat (10/9/2021). Proyek yang merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dengan Pemerintah Jerman dalam Program Emission Reduction in Cities (ERiC) in Malang Municipality senilai Rp230 Milliar tersebut diharapkan mampu menghasilkan produk berbahan sampah seperti pelet, kompos dan gas metan.
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Karyawan melintas di depan gudang penyortiran sampah di proyek prioritas pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tuntas dibangun di Supit Urang, Malang, Jawa Timur, Jumat (10/9/2021). Proyek yang merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dengan Pemerintah Jerman dalam Program Emission Reduction in Cities (ERiC) in Malang Municipality senilai Rp230 Milliar tersebut diharapkan mampu menghasilkan produk berbahan sampah seperti pelet, kompos dan gas metan.

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya meminta pengelolaan sampah di Kota Pahlawan, Jatim, terus ditingkatklan karena bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Wakil Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Aning Rahmawati di Surabaya, Jumat (10/9) mengatakan, pihaknya akan mengawal baik dari sisi anggaran, regulasi dan pelaksanaan di lapangan."Sampah ini bisa menjadi sumber PAD sekaligus pemberdayaan masyarakat yang sangat memungkinkan untuk diwujudkan. Karena semuanya bisa menghasilkan uang melalui 3 R (reuse, recycle dan reduse), sekaligus menjaga bumi untuk anak cucu kita," katanya.

Menurut Aning, di Surabaya banyaknya pengepul atau pengelola sampah swasta. Mereka berperan besar dalam hal pengelolaan sampah. Hanya saja, selama ini belum ada intervensi intensif dari Pemkot Surabaya baik berupa pembinaan maupun fasilitas."Selain itu sinergi pengelolaan sampah berupa tempat atau akses ke TPS (tempat penampungan sementara). Kedepan akan diusulkan untuk intervensi intensif sebagai bagian dari pemberdayaan," katanya.

Aning menyebut target tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) khusus di bidang persampahan di Kota Surabaya, melebihi target Nasional. Hal itu bisa diketahui dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Surabaya 20221-2026 telah digedok."Salah satu dokumen pendukung dalam penyusunan RPJMD adalah KLHS (Kajian lingkungan hidup strategis)," katanya.

Menurut dia, dalam KLHS disebutkan bahwa target TPB untuk persampahan di Surabaya presentase sampah perkotaan yang berhasil ditangani pada 2019 mencapai 96,43 persen. Hal itu melebihi target TPB Nasional yakni 80 persen.Sedangkan TPB ke dua yaitu jumlah timbulan sampah yang bisa didaur ulang target TPB Nasional 20 ton/hari, sedangkan Surabaya pada tahun 2019 sudah mencapai 112 ton/hari."Ini satu prestasi yang luar biasa dan patut ditingkatkan secara holistik sehingga Surabaya betul betul bisa mencapai target nol sampah dengan pengurangan sampah di persil secara signifikan," ujarnya.

Untuk itu, Surabaya perlu mempunyai roadmap pengelolaan sampah dengan mendasarkan pada KLHS yang sudah disusun di RPJMD. Selama ini belum ada roadmap terukur yang menyertai dokumen KLHS dalam RPJMD sebagai panduan di lapangan. Aning mengatakan ada beberapa catatan yang bisa digunakan sebagai usulan untuk bahan roadmap bagi Pemkot Surabaya menuju Surabaya Nol Sampah yakni : pertama, Perlu di bentuk RW percontohan di 154 kelurahan. Kolaborasi pembinaan kampung proiklim dari Badan Lingkungan Hidup (LH) dan Kolaborasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya.

Kedua, Support sarana prasarana pengelolaan sampah persil tingkat RW dari Pemkot Surabaya. Selama ini support masih sangat minim, satu RT hanya dapat satu tong komposter. Ketiga, Support Regulasi pengelolaan sampah persil tingkat RW. Tentunya ini perlu dibuat perwali yang mendetailkan perda, salah satunya adalah perwali pembatasan plastik dan yang lainnya.Keempat, pembinaan RW lain dalam satu kelurahan oleh RW percontohan. RW percontohan yang dibentuk setelah sukses bisa membina RW lain sampai satu kelurahan bisa mengelola sampah mandiri.

Kelima, pembuatan bank sampah induk Pemkot Surabaya, ini fital dan fatal sangat dibutuhkan karena BSIS yang ada selama ini banyak mendapat keluhanKeenam, edukasi sosialisasi melalui sekolah/parenting wali murid dan satgas lingkungan. Ketujuh, konservasi mangrove dan kedepan, pembentukan sampah kawasan.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement