Senin 13 Sep 2021 19:27 WIB

Diduga Korban Pencabulan Kakek, Gadis 14 Tahun Alami Trauma

Kemungkinan korban mendapat ancaman sehingga tidak berani mengadu kepada orang tuanya

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Diduga Korban Pencabulan Kakek, Gadis 14 Tahun Alami Trauma (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol_92
Diduga Korban Pencabulan Kakek, Gadis 14 Tahun Alami Trauma (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Indramayu diduga menjadi korban pencabulan kakek tua berusia 70 tahun. Korban yang masih duduk di bangku kelas satu SMP itu kini mengalami trauma.

Koordinator Lembaga Perlindungan Anak Indramayu (LPAI), Adi Wijaya, menjelaskan, kasus tersebut diduga sudah berulang kali dialami korban terjadi sejak Maret 2021. Namun, korban tidak berani menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya.

‘’Kemungkinan korban mendapat ancaman sehingga tidak berani mengadu kepada orang tuanya,’’ ujar Adi, saat ditemui usai menerima pengaduan dari pihak keluarga korban, Senin (13/9).

Adi menyatakan, kasus tersebut baru terungkap saat korban menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada teman sebayanya pada September 2021 ini. Teman sebaya korban merupakan cucu dari terduga pelaku.

Setelah mendapat cerita tersebut, teman korban kemudian mengadukannya kepada neneknya hingga akhirnya sampai ke telinga orang tua korban. Tak terima dengan perlakuan yang dialami anak mereka, orang tua korban kemudian mengadukannya ke LPAI.

Adi mengungkapkan, hubungan terduga pelaku dengan keluarga korban sebenarnya dekat. Selain bertetangga, terduga pelaku dan kakek korban merupakan sahabat.

Sehari-hari, korban tinggal bersama kakek dan adiknya. Sedangkan ibu korban, saat ini sedang bekerja di luar negeri dan ayahnya jarang di rumah karena bekerja sebagai petugas pengamanan.

Menurut Adi, kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan terduga pelaku melakukan aksi bejatnya. Terduga pelaku sering datang ke rumah korban.

‘’Korban saat ini kondisinya mengalami trauma. Dia merasa ketakutan setiap bertemu dengan orang lain,’’ kata Adi.

Adi menyatakan, dalam waktu dekat, LPAI akan membawa korban ke sebuah yayasan untuk memulihkan kondisi psikologinya. Pihaknya pun akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

‘’Semoga kedepan tidak terjadi lagi kasus serupa karena kasus seperti ini banyak di lingkungan kita,’’ tandas Adi. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement