REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih menunggu bantuan peralatan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP untuk disebarkan ke kecamatan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat Yudi Yudiawan mengatakan, jika peralatannya sudah disebar ke kecamatan maka pembuatan e-KTP bisa dilakukan di kantor kecamatan.
Ia mengatakan, kemungkinan pada tahun 2022 pelayanan perekaman data kependudukan dan cetak e-KTP bisa dilakukan secara merata di setiap kecamatan sekitar Karawang. Dengan begitu, warga yang mengurus pembuatan e-KTP tidak lagi harus ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang.
"Tahun 2022 kita programkan (pelayanan e-KTP di kecamatan). Kita lakukan secara bertahap mulai 15 kecamatan, berdasarkan jumlah urutan penduduk paling banyak," katanya, Senin (13/9).
Menurut dia, untuk melancarkan program tersebut pihaknya masih menunggu bantuan alat perekaman e-KTP dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Kami belum tahu nanti dapat berapa unit, yang pasti sisanya akan ditambah untuk memenuhi 30 kecamatan di Karawang," katanya.