In Picture: Polda Jabar Ungkap Pemalsuan Sertifikat Vaksinasi Covid (2)
Mereka menjual sertifikat dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per sertifikat..
Rep: Abdan Syakura/ Red: Yogi Ardhi
Tersangka dihadirkan saat ekspose pengungkapan tindak pidana pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9). Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap sindikat yang memperdagangkan serta menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa melakukan penyuntikan dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per sertifikat dari empat orang tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel dan sejumlah sertifikat vaksin Covid-19. Keempat tersangka tersebut diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah tersangka dihadirkan saat ekspose pengungkapan tindak pidana pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9). Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap sindikat yang memperdagangkan serta menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa melakukan penyuntikan dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per sertifikat dari empat orang tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel dan sejumlah sertifikat vaksin Covid-19. Keempat tersangka tersebut diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Tersangka dihadirkan saat ekspose pengungkapan tindak pidana pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9). Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap sindikat yang memperdagangkan serta menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa melakukan penyuntikan dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per sertifikat dari empat orang tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel dan sejumlah sertifikat vaksin Covid-19. Keempat tersangka tersebut diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Tersangka dihadirkan saat ekspose pengungkapan tindak pidana pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9). Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap sindikat yang memperdagangkan serta menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa melakukan penyuntikan dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per sertifikat dari empat orang tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel dan sejumlah sertifikat vaksin Covid-19. Keempat tersangka tersebut diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas kepolisian merapikan barang bukti saat ekspose pengungkapan tindak pidana pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9). Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap sindikat yang memperdagangkan serta menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa melakukan penyuntikan dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per sertifikat dari empat orang tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel dan sejumlah sertifikat vaksin Covid-19. Keempat tersangka tersebut diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti saat ekspose pengungkapan tindak pidana pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9).
Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap sindikat yang memperdagangkan serta menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa melakukan penyuntikan dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per sertifikat.
Dari empat orang tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel dan sejumlah sertifikat vaksin Covid-19. Keempat tersangka tersebut diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
sumber : Republika
Advertisement