Rabu 15 Sep 2021 15:17 WIB

Evaluasi Crowd Free Night, Ada 639 Pelanggaran

Crowd free night diberlakukan dalam dua tahap.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Kendaraan melintas di Jalan Jendral Sudirman yang terlihat sepi pada hari pertama Idul Fitri 1442 H, Jakarta, Kamis (13/5/2021). Pemprov DKI melakukan penyekatan di area perbatasan untuk mengoptimalkan Crowd Free Night Jakarta tadi malam Hal inilah yang menyebabkan warga Jakarta lebih memilih berada di rumah, untuk menghindari penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kendaraan melintas di Jalan Jendral Sudirman yang terlihat sepi pada hari pertama Idul Fitri 1442 H, Jakarta, Kamis (13/5/2021). Pemprov DKI melakukan penyekatan di area perbatasan untuk mengoptimalkan Crowd Free Night Jakarta tadi malam Hal inilah yang menyebabkan warga Jakarta lebih memilih berada di rumah, untuk menghindari penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pihaknya telah melakukan evaluasi penerapan crowd free night selama sepekan. Hasilnya masih ditemukan sekitar 639 pengendara yang ditindak dengan tilang akibat melanggar aturan crowd free night. 

"Ada 639 kendaraan yang kita tilang dan ada beberapa kendaraan juga yang kita amankan," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (15/9).

Menurut Sambodo, ratusan pelanggar itu melakukan berbagai pelanggaran yang berbeda-beda. Mulai dari menggunakan knalpot bising, melakukan aksi balap liar, dan juga masih ada yang berkerumun. Crowd free night sendiri diterapkan di empat titik, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Thamrin, SCBD dan Kemang Jakarta Selatan. Aturan itu diberlakukan pada akhir pekan. 

"Pelanggaran antara lain kendaraan itu menggunakan knalpot bising kemudian juga berbalapan. Kemudian juga masih ada warga masyarakat yang berkerumun sehingga kita imbau untuk membubarkan diri," kata Sambodo. 

Menurut Sambodo, Crowd Free Night diberlakukan dalam dua tahap, yaitu mulai pukul 22.00-24.00 WIB dan Pukul 24.00-04.00 WIB. Pada tahap pertama, petugas yang berjaga masih memperbolehkan kendaraan untuk melintas. Namun pengendara yang menggunakan knalpot bising, dan kerumunan akan dilakukan penindakan. Untuk menegakkan aturan Crowd Free Night pihaknya mengerahkan 632 personel. 

"Jam 24 sampai pukul 04.00 WIB itu akan kita filterisasi penuh, filterisasi ketat yang kita perbolehkan melintas hanyalah darurat, tamu hotel dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni yang bertempat tinggal di kawasan itu," tutur Sambodo.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement