REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Imigrasi Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia yang sebelumnya pernah terlibat dalam peredaran narkotika. Sergei Chernykh diketahui masuk ke Indonesia pada 26 April 2012, dan masuk ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak 10 Juli 2021, dan akhirnya dideportasi.
"Sudah kami deportasi warga Rusia bernama Sergei Chernykh yang melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 113 Ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Kota Denpasar, Provinsi Bali, Jumat (17/9).
Dia mengatakanm sebelum pendeportasian, warga Rusia tersebut wajib dites RT-PCR, dan tes cepat antigen kepada petugas pengawalan dengan hasil negatif. Pada Jumat pukul 09.45 WITA petugas berangkat dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan tiba Pukul 10.15 WITA.
Selanjutnya boarding pada pukul 11.40 WITA dengan maskapai penerbangan Batik Air nomor penerbangan ID 6051 tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
"Petugas kami bersama dia mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 2E Domestik pada pukul 13.05 WIB (jadwal) yang kemudian menaiki shuttle bus menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta," tutur Jamaruli.
Selanjutnya dijadwalkan tiba di Terminal 3 pukul 14.20 WIB dan menunggu di sekitar area check in counter pesawat Turkish Airlines. Direncanakan pada pukul 17.05 WIB, petugas dibantu pihak Turkish Airlines melakukan check in.
Setelah itu, kata Jamaruli, petugas melakukan serah terima detensi dan berkas pendeportasi di tempat pemeriksaan imigrasi yang diterima oleh pejabat imigrasi. Selanjutnya, menuju Gate 7 untuk boarding pada pukul 20.05 WIB, dengan nomor penerbangan TK 0057 yang take off pada pukul 21.05 WIB tujuan Saint Petersburg, Rusia.
Pada 2012 Pengadilan Negeri Denpasar melayangkan vonis selama 11 tahun denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Saat itu, pengadilan menyatakan Sergei Chernykh terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika. Dengan barang bukti berupa 359 bungkusan yang di dalamnya berisi hasis dengan berat keseluruhan 659 gram.