Jumat 17 Sep 2021 12:46 WIB

Imigrasi Bali Deportasi Warga Rusia yang Terlibat Narkoba

Sergei Chernykh diketahui masuk ke Indonesia pada 26 April 2012.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR --  Imigrasi Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia yang sebelumnya pernah terlibat dalam peredaran narkotika. Sergei Chernykh diketahui masuk ke Indonesia pada 26 April 2012, dan masuk ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak 10 Juli 2021, dan akhirnya dideportasi.

"Sudah kami deportasi warga Rusia bernama Sergei Chernykh yang melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 113 Ayat (1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Kota Denpasar, Provinsi Bali, Jumat (17/9).

Dia mengatakanm sebelum pendeportasian, warga Rusia tersebut wajib dites RT-PCR, dan tes cepat antigen kepada petugas pengawalan dengan hasil negatif. Pada Jumat pukul 09.45 WITA petugas berangkat dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan tiba Pukul 10.15 WITA.

Selanjutnya boarding pada pukul 11.40 WITA dengan maskapai penerbangan Batik Air nomor penerbangan ID 6051 tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten.