Jumat 17 Sep 2021 17:26 WIB

Polisi Tangkap Dua Pembobol ATM Ratusan Juta Rupiah

Pembobolan 15 ATM di Malang Raya ini sudah terjadi cukup lama.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Mas Alamil Huda
Polresta Malang Kota merilis kasus pencurian uang di sejumlah ATM wilayah Malang Raya, Jumat (17/9).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polresta Malang Kota merilis kasus pencurian uang di sejumlah ATM wilayah Malang Raya, Jumat (17/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dua pembobol ATM di Kota Malang berhasil ditangkap oleh aparat Polresta Malang Kota (Makota). Para pelaku ini terdiri atas warga Pagak, Ian alias Toyib alias AF (32) dan warga Wagir, AP (29).

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, mengatakan, pembobolan 15 ATM di Malang Raya ini sebenarnya sudah terjadi cukup lama tapi baru dilaporkan Agustus lalu. Sepekan kemudian, aparat langsung mengamankan dua orang tersangka. Total ada Rp 498.400.000 yang telah diambil pelaku sejak Februari hingga Agustus 2021.

Menurut Budi, pelaku biasanya mengambil uang melalui kaset ATM sekitar Rp 10 juta sampai Rp 30 juta. Uang langsung diambil dan dipindahkan ke slot yang baru lagi. Setelah diambil, besok ada yang mengisi dan itu akan ditutup lagi.

"Misal ATM A diambil Rp 20 juta, maka di ATM B diisi, diambil Rp 40 juta. Itu berlangsung seperti itu terus sejak Februari hingga Agustus 2021," kata Budi kepada wartawan di Mapolresta Makota, Jumat (17/9).

Menurut Budi, pelaku sudah 10 tahun menjadi salah satu karyawan di salah satu vendor ATM. Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah aparat melakukan audit dan menganalisis CCTV serta hal lainnya. Dari situ, aparat menemukan pelaku yang diduga melakukan pencurian di 15 ATM se-Malang Raya.

Para pelaku melakukan aksinya saat masih menjadi karyawan vendor ATM. Sebab itu, pelaku tahu bagaimana cara membuka ATM dan jadwal pengisiannya. Pada aksinya, satu pelaku biasanya berperan sebagai pengawas di luar ATM sedangkan lainnya eksekutor.

Terakhir, pelaku melakukan aksinya di mesin ATM wilayah Jalan S Supriadi, Kota Malang. Pelaku tercatat mengambil uang Rp 100 juta pada Agustus lalu. "Dan operasinya dilakukan berdua. Ada yang tunggal juga tapi lebih banyak berdua dengan AP," ucapnya.

Budi mengatakan, saat ini untuk sementara tidak menemukan pelaku lain dalam kasus tersebut. Keduanya diamankan dalam waktu dan tempat berbeda. Pertama, pelaku AP diamankan di kediamannya wilayah Malang sedangkan otak pencurian AF ditangkap di daerah Mojokerto.

"Pelaku sempat melarikan diri, karena melarikan diri sesuai prosedur, kita berikan peringatan dilumpuhkan di kaki," jelasnya.

Sementara itu, pelaku Ian mengaku sudah melakukan aksinya sejak Januari 2019. Uang curian tersebut biasanya digunakan untuk berfoya-foya ke tempat hiburan. Kemudian uang juga digunakan untuk membayar utang pinjaman daring (online).

Akibat aksinya ini, dua pelaku ini pun dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 tentang pencurian dan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang. Para pelaku setidaknya diancam pidana penjara selama sembilan tahun.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement