REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunjung warung kopi di kawasan Koja, Jakarta Utara, bubar saat ada tamu berpatroli 'malam minggu' atau Sabtu malam (18/9). Mereka bubar setelah mengetahui tamu yang datang adalah personel patroli gabungan operasi Yustisi Polsek Koja.
Para personel tersebut menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di DKI Jakarta. Dalam foto yang diunggah akun Instagram Polsek_Koja tampak para pemuda-pemudi berhamburan keluar dari dalam halaman warkop tersebut sambil menyorong sepeda motor.
'Tamu' yang datang adalah 38 personel patroli gabungan terdiri atas unsur Kepolisian dan aparat Pemerintah Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan yang berlangsung dari pukul 21.00 WIB itu digelar dalam rangka membatasi mobilitas masyarakat, serta menurunkan risiko penularan Covid-19.
Mendukung operasi yustisi, Polda Metro Jaya juga menerapkan malam bebas kerumunan atau crowd free nightmulai pukul 22.00-24.00 WIB dan pukul 24.00-04.00 WIB di empat kawasan, yakni Kemang, Sudirman-Thamrin, Asia-Afrika, dan Kawasan SCBD. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tahap pertama dari jam 22.00 sampai 24.00 WIB itu berlaku penyaringan (filterisasi) selektif.
Artinya, kendaraan yang melintas pada pukul 22.00-24.00 WIB masih diperbolehkan. Namun, apabila ditemukan komunitas atau rombongan yang berpotensi menimbulkan kerumunan maka rombongan tersebut dicegat dan diputar balik.
Sedangkan pada pukul 24.00-04.00 WIB, Polda Metro Jaya memberlakukan filterisasi ketat. Sambodo meninjau langsung kegiatan Pembatasan Mobilitas pada Masa PPKM Level tiga itu dari Bundaran Senayan, Jakarta Selatan pada pukul 00.00 WIB.