REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polisi Cianjur, Jawa Barat, menangkap Nurholis (30 tahun) warga Kecamatan Gekbrongyang menjadi polisi gadungan. Sehari-hari, Nurholis bekerja sebagai pedagang sayuran.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari korban yang kerap diperas pelaku. Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan penangkapan Nurholis yang mengaku sebagai perwira di Mapolres Cianjur berawal dari laporan korban Ilham yang diperas hingga puluhan juta rupiah.
"Pelaku menggunakan nama Ricky yang kebetulan di Satreskrim ada nama tersebut, namun pangkatnya Aipda bukan Ipda. Dia mengaku sebagai anggota di Mapolres Cianjur sehingga korban percaya," ujarnya, Selasa (21/9).
Setelah beberapa kali menjadi korban pemerasan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cianjur. Petugas langsung disebar dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong.
Dari dalam rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan satu setel kemeja putih berikut dasi yang biasa digunakan anggota Satreskrim dan seragam polisi lengkap dengan pangkat Ipda, selanjutnya pelaku digiring ke Mapolres Cianjur. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatanya didorong pelaku lain atas nama Rudi.
"Rudi mengajak Nurkholis memeras Ilham yang dituduh berselingkuh dengan istrinya sehingga pelaku dimodali pakaian polisi," ujarnya.
Saat ini, Rudi sudah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Keduanya akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kurungan di atas 4 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan Nurholis, dia mendapat seragam dan pakaian ala polisi dari Rudi yang membelinya di wilayah Sukabumi. Dia disuruh Rudi, untuk mengaku sebagai anggota Polres Cianjur untuk memeras korban.
"Saya sempat menerima uang dari korban Rp 30 juta, di mana uang tersebut, dibagi dengan Rudi. Korban saya takuti akan dijerat hukum karena perselingkuhannya dengan istri Rudi," kata Nurholis.