Rabu 22 Sep 2021 22:39 WIB

Pedagang Pasar di Cirebon Bayar Retribusi via E-Retribusi

Penerapan sistem itu dilakukan di pasar-pasar daerah.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pedagang Pasar di Cirebon Bayar Retribusi via E-Retribusi (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Pedagang Pasar di Cirebon Bayar Retribusi via E-Retribusi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Pemkab Cirebon terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), saah satunya  dengan menarik retribusi pasar. Saat ini, penarikan retribusi dari pedagang pasar bisa dilakukan secara non tunai melalui aplikasi e-retribusi.

‘’Para pedagang yang akan membayar retribusi cukup memindai kode batang atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran,’’ ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno, saat menghadiri peluncuran e-retribusi di Bank bjb Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/9).

Rahmat mengungkapkan, pandemi Covid-19 telah menyebabkan PAD Kabupaten Cirebon menurun cukup drastis. Menurutnya, penghimpunan retribusi menggunakan non tunai itu merupakan upaya untuk meningkatkan PAD, disamping lebih efektif dan efesien.

‘’Penarikan retribusi secara non tunai diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Seluruh prosesnya sangat transparan karena uang yang dibayarkan para pedagang akan langsung masuk ke kas daerah,’’ terang Rahmat.

Untuk langkah awal, penerapan sistem itu dilakukan di pasar-pasar daerah. Di antaranya, Pasar Babakan, Pasar Ciledug, Pasar Jamblang, Pasar Palimanan, Pasar Cipejeuh, Pasar Sumber, dan Pasar Batik Plered.

‘’Bukan hanya retribusi pasar, retribusi KIR pun akan dicoba dilakukan secara non tunai,’’ tutur Rahmat.

Rahmat menyatakan, pada awal 2021, pihaknya juga sudah menerapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), hasil kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) perwakilan Cirebon. Tujuan dari ETPD itu di antaranya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran secara digital.

‘’Selain itu juga untuk membiasakan transaksi digital bagi masyarakat serta ASN. Layanan ETPD yang sudah diluncurkan bisa untuk transaksi penerimaan daerah di beberapa sektor pajak atau retribusi menggunakan QRIS,’’ tandas Rahmat. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement