Advertisement

In Picture: Penipuan dengan Modus Investasi Bodong di Bogor

Kamis 23 Sep 2021 21:09 WIB

Rep: Yulius Satria Wijaya/ Red: Yogi Ardhi

Aksi tipu-tipu ini merugikan 837 korban nasabahnya sebesar Rp23 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petugas Sat Reskrim Polres Bogor memperlihatkan barang bukti kejahatan investasi bodong saat rilis kasus di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021).

Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap tersangka dengan inisial IR pelaku penipuan dengan modus investasi bodong atau penggelapan uang terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merugikan 837 korban nasabahnya sebesar Rp23 miliar. 

Sumber : Antara Foto
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya