REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bolehkah membaca Alquran dengan suara keras di masjid saat ada seseorang yang sedang mengerjakan sholat sunnah?
Dikutip dari buku Tajwid Lengkap Asy-Syafi'i karya Abu Ya'la Kurnaed, tidak selayaknya mengeraskan bacaan Alquran di masjid apabila orang-orang yang sholat di sekitarnya merasa terganggu.
Demikianlah sikap qari ketika berada di tempat yang terdapat orang yang sedang sholat atau membaca Alquran di sekitarnya, yakni disunnahkan baginya untuk tidak mengeraskan suara.
Dalil hal ini ialah hadits yang telah tsabit dari Rasulullah: "Bahwa pada suatu hari beliau mendatangi masjid dan melihat orang-orang sedang sholat dengan mengeraskan bacaannya, dan beliau bersabda: 'Kalian sedang bermunajat kepada Rabb, hendaklah sebagiannya tidak menganggu sebagian yang lain' (Majmu Fatawa wa Maqalatil Mutanaewwiah).
Adapun dalam bertilawah hendaknya qari meniatkan dalam membaca dan mentadaburi Alquran secara murni karena wajah Allah, bukan karena riya atau ingin dipuji dan sumah (ingin didengar), serta tidak minta upah apa pun, karena ibadahnya merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada-Nya.
Kemudian juga menghormati adab-adab tilawah atau membaca Alquran, seperti beristiadzah (meminta perlindungan) kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk ketika memulai qiraah, juga membaca basmalah apabila memulai qiraahnya dari awal surah selain surah At-Taubah.