Rabu 29 Sep 2021 00:30 WIB

Buru Buron Penembak Ustadz, Polisi: Tak Ada Tempat Sembunyi

Polisi juga telah menangkap tiga terduga pelaku penembakan ustadz

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyatakan polisi akan memburu burun terduga pelaku penembakan ustadz yang juga paranormal.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyatakan polisi akan memburu burun terduga pelaku penembakan ustadz yang juga paranormal.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA— Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga orang diduga pelaku penembakan terhadap seorang ustadz pembina majelis taklim yang juga paranormal berinisial A di Kota Tangerang, Banten pada Sabtu (18/9)."

Kepolisian juga mengultimatum kepada tersangka Y yang merupakan buronan kasus penembakan terhadap paranormal berinisial A di Tangerang untuk menyerahkan diri dalam tempo 3x24 jam.

Baca Juga

"Kami kasih waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Selasa (28/9).

Yusri menegaskan tidak ada tempat bagi tersangka Y untuk bersembunyi dan melarikan diri, pasalnya tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Tangerang masih bergerak di lapangan dan telah mengantongi identitas Y. "Kami sudah tahu identitasnya, kami akan terus mengejar yang bersangkutan," ujar Yusri.

Yusri mengungkapkan kasus pembunuhan berencana terhadap A didalangi tersangka M lantaran dendam terhadap A.

Tersangka M menyimpan dendam karena istrinya mengalami pelecehan oleh A pada 2010 lalu dan baru terungkap pada 2019.

Baca juga : Kronologi dan Motif Penembakan Ustadz Arman

Atas dasar tersebut tersangka M kemudian menghubungi tersangka Y untuk dicarikan eksekutor.

Tersangka Y kemudian menjadi perantara yang menghubungkan M dengan S dan K yang kemudian menghabisi A dengan menggunakan senjata api.

Tersangka M juga diketahui memberikan bayaran Rp50 juta kepada S dan K untuk menghabisi A, sedangkan Y menerima bayaran 10 juta sebagai perantara.

Penyelidikan petugas kemudian mengarah kepada penangkapan tersangka M pada Kamis (23/9) dan penangkapan S dan K pada Ahad (27/9).

Ketiganya ditangkap di wilayah Serang, Banten saat berupaya melarikan diri ke Sumatra. Atas perbuatannya ketiga tersangka ini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 339 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement