Selasa 28 Sep 2021 16:58 WIB

Satgas Covid Tegur Bioskop yang Buka tanpa Surat Izin 

Pengelola menerima teguran yang disampaikan Satgas Covid-19.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Pengunjung membeli tiket di bioskop. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Teguh Prihatna
Pengunjung membeli tiket di bioskop. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi mengecek kesiapan operasional bioskop Moviplek di Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi, Selasa (28/9). Kedatangan tim untuk melihat penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam kesempatan itu disampaikan teguran karena pengelola sudah membuka penjualan tiket padahal surat izin dari Satgas Covid-19 belum diterbitkan. Pemantauan tersebut dilakukan oleh Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, dan Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo.

"Kami mengecek ulang kesiapan bioskop melaksanakan operasional bersama Dandim dan Kapolres. Pengelola bioskop harus menjalankan usaha sesuai SOP pembukaan bioskop sesuai dengan ketentuan di masa pandemi," ujar Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada kepada wartawan. 

Hasil proses peninjauan disampaikan ke wali kota sebagai bahan terbitnya surat izin. Pada Selasa ini seharusnya hanya dilakukan ujicoba, namun bioskop ditegur karena menginformasikan penjualan tiket ke publik sebelum surat izin keluar. 

"SOP dari bioskop di cek semua sudah mememuhi dan kini menunggu keluarnya surat," kata Dida.

Dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 disebutkan syarat masuk bioskop terbaru selama PPKM hingga 4 Oktober 2021. Di antaranya Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. 

Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk untuk wilayah PPKM Level 3.

Selain itu pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Di larang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. Wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Pengusaha Bioskop Moviplek Agus Santoso mengatakan, menerima teguran yang disampaikan Satgas Covid-19. "Kemarin (Senin 27 September) sudah ada simulasi dan pengecekan secara verbal sudah boleh dan memang surat resminya belum selesai," ujar dia.

Agus mengira, surat selesai pada Selasa pagi ini. Namun, karena belum keluar, maka penjualan tiket sementara dihentikan dulu. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement