Rabu 29 Sep 2021 13:06 WIB

Malaysia Bahas Larangan Transgender Masuk Masjid

Aturan larangan transgender masuk masjid dibahas Malaysia.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Malaysia Bahas Larangan Transgender Masuk Masjid. Foto: Transgender (ilustrasi)
Foto: Antara
Malaysia Bahas Larangan Transgender Masuk Masjid. Foto: Transgender (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALALUMPUR -- Beberapa pemimpin agama dan pemerintah Malaysia saat ini sedang mempertimbangkan larangan terhadap kaum lgbt untuk masuk masjid secara nasional.

Dilansir di them.us, Rabu (29/9), aturan ini sudah diberlakukan di negara bagian Perlis sejak Juni 2021.

Baca Juga

“Bagi saya, apa yang dilakukan Perlis adalah sesuatu yang bisa dicontoh, karena jika seorang laki-laki memasuki masjid mengenakan jilbab, itu sangat tidak pantas,” kata Datuk Ahmad Marzuk, wakil menteri Departemen Agama.

Marzuk menambahkan bahwa seorang pria yang datang ke masjid untuk bertobat boleh saja, tetapi menyarankan bahwa wanita transgender yang memasuki bagian wanita di masjid akan mengganggu privasi muslimah disana.

“Jika kita ingin mendorong negara bagian lain untuk mengikuti apa yang dilakukan di Perlis, kita harus melihat keseriusan kasus yang terjadi,” kata Marzuk.  

Namun dalam wawancara yang sama, dia mengakui bahwa pihaknya belum menerima laporan melihat orang transgender di masjid.

Mufti Penang Wan Salim Wan Mohd Noor, seorang otoritas agama Islam, mengklaim bahwa dia sangat bersimpati kepada kelompok ini dan berharap mereka diterima oleh masyarakat umum ketika ditanya tentang komentar Marzuk.

“Namun, mereka juga harus berusaha beradaptasi dengan budaya dan norma masyarakat biasa,”jelas dia.

Noor menambahkan bahwa transgender bertentangan dengan hukum alam dan agama dan bahwa hidup secara terbuka sebagai transgender akan menyebabkan mereka menghadapi berbagai tantangan dalam hidup.

Pengurus masjid harus menasihati kelompok tersebut dengan lembut dan hati-hati agar mereka menghormati kesucian rumah ibadah Islam dengan pakaian yang pantas dan tidak lagi dipandang sebelah mata dan dianggap aneh.

Noor sebelumnya membandingkan orang LGBTQ+ dengan hewan dalam komentar yang dilaporkan oleh Nation Thailand pada tahun 2018, ketika para aktivis memprotes penghapusan potret LGBTQ+ di sebuah pameran di Penang.  

“Apa yang diperjuangkan orang-orang ini sebenarnya adalah hak-hak binatang karena kebebasan bagi manusia harus terikat oleh agama dan budaya,” kata Noor.

Meskipun baik Noor maupun Marzuk tidak secara langsung menyinggung insiden yang menghasut, komentar mereka terutama muncul setelah penangkapan Nur Sajat Kamaruzzaman, seorang wanita transgender dan pengusaha kosmetik yang dituduh berpakaian silang di sebuah sekolah Islam pada tahun 2018.

Setelah Kamaruzzaman mangkir dari pengadilan pada Februari awal tahun ini, polisi Malaysia dan otoritas agama meluncurkan tim pencari untuknya, yang terdiri dari 122 petugas. Kamaruzzaman berhasil menghindari penangkapan hingga 8 September, ketika dia ditahan oleh otoritas Thailand karena pelanggaran terkait imigrasi.  

Kamaruzzaman kemudian mendaftar ke Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi menyusul pembatalan paspornya, dan berencana mencari suaka di Australia, menurut Coconuts.  Sementara itu, dia harus muncul di kantor imigrasi Thailand setiap dua minggu sekali.

Kamaruzzaman menghadapi hukuman tiga tahun penjara karena menghina Islam jika dia dinyatakan bersalah berdasarkan hukum Syariah.  Sebelum penangkapannya, Kamaruzzaman berbagi di Instagram-nya yang telah dinonaktifkan bahwa dia telah menerima ancaman pembunuhan transfobia ketika dia mengumumkan bahwa dia meninggalkan Islam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement