REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengatakan, sekolah di kota setempat mulai dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Namun, semua sekolah harus mengikuti ketentuan yang telah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang pelaksanaan PTM.
"Untuk di kota silakan saja, namun seluruh ketentuan harus terpenuhi dan tetap harus melaporkan seluruh kegiatan kepada Satgas Covid-19," kata Fauliansyah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (29/9).
Dalam SKB itu diatur diantaranya soal pengawasan pelaksanaan pembelajaran yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat hingga daerah. Jika berdasarkan hasil pengawasan ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, maka pemerintah wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara PTM.
"Artinya pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilakukan jika sekolah atau penyelenggara pendidikan telah memenuhi seluruh ketentuan yang ada," katanya.
Fauliansyah mengatakan, PTM terbatas itu mengacu pada keputusan Wali Kota Palangka Raya nomor 188.45/168/2021 yang diterbitkan Juni lalu. Keputusan tersebut mengatur soal pelaksanaan uji coba PTM.
"Kita sangat ingin siswa ini dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka meski terbatas. Mereka juga rindu untuk bertatap muka. Namun kesehatan masyarakat dalam hal ini siswa dan tenaga pendidik juga tetap diutamakan," katanya.