REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA- Pemerintah Kota Yogyakarta mulai melakukan kajian terkait kemungkinan pemberian izin penyelenggaraan konser namun dengan sejumlah persyaratan yang cukup ketat untuk mengantisipasi potensi penularan Covid-19."Jangan dibayangkan jika konser bisa diselenggarakan seperti saat sebelum pandemi. Tentu ada pembatasan-pembatasan dan aturan tambahan lain yang harus dipatuhi," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis (30/9).
Aturan tambahan tersebut di antaranya mewajibkan penyelenggara menggelar konser secara hybrid. Sehingga penonton tidak hanya dapat menikmati konser secara langsung di lapangan tetapi juga bisa mengikuti secara "real time" di rumah. Dengan penyelenggaraan secara hybrid diharapkan dapat mendukung upaya penerapan pembatasan kapasitas penonton di lokasi konser untuk menghindari kerumunan."Jadi tidak berkerumun berdesak-desakan seperti konser-konser sebelum pandemi. Bukan konser besar-besaran, tetapi bisa diistilahkan sebagai penyelenggaraan festival," katanya.
Selain itu, aturan lain yang perlu dikaji adalah penggunaan masker selama penyelenggaraan acara dan mewajibkan seluruh penonton maupun pengisi acara sudah menjalani vaksinasi."Termasuk dilakukan 'rapid test' untuk memastikan seluruh orang yang ada di lokasi konser negatif COVID-19. Jadi, penyelenggara tidak boleh sembarangan menggelar konser jika nanti sudah diizinkan," katanya.
Jika tidak diberikan aturan secara ketat, menurut Haryadi dikhawatirkan ada euforia masyarakat akibat kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta sudah semakin terkendali dan capaian vaksinasi yang cukup tinggi."Kalau nanti ada ribuan orang yang kumpul jadi satu, apakah kita semua sudah siap. Jika itu terjadi, maka akan berbahaya dan bisa memicu peningkatan kasus. Hal ini yang tidak kami inginkan. Jadi, semuanya harus saling menjaga," katanya.