Satpol PP Surakarta Perketat Pengawasan Kegiatan PTM

Red: Bilal Ramadhan

Petugas kesehatan melakukan tes usap antigen kepada siswa di SDN 40 Laweyan Solo, Jawa Tengah, Senin (27/9/2021). Tes usap yang diikuti 117 siswa dan belasan guru sekolah setempat dilakukan usai orang tua murid memberikan laporan bahwa ada beberapa guru setempat yang tidak memakai masker saat pembelajaran tatap muka (PTM).
Petugas kesehatan melakukan tes usap antigen kepada siswa di SDN 40 Laweyan Solo, Jawa Tengah, Senin (27/9/2021). Tes usap yang diikuti 117 siswa dan belasan guru sekolah setempat dilakukan usai orang tua murid memberikan laporan bahwa ada beberapa guru setempat yang tidak memakai masker saat pembelajaran tatap muka (PTM). | Foto: ANTARA/Maulana Surya

REPUBLIKA.CO.ID,  SOLO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Surakarta, Jawa Tengah, akan memperketat pengawasan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

"Pengawasan PTM lebih diperketat, karena ternyata masih ada beberapa pelanggaran," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan.

Ia mengatakan salah satu pelanggaran yang ditemui adalah pengantar siswa tidak memakai masker. Terkait hal tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi sosial.

"Mengenai pengawasan, kami akan menempatkan linmas, tim cipta kondisi akan 'mobile' (berkeliling). Jadi nanti satu hari di sini, selanjutnya di sana," katanya.

Ia mengatakan pengetatan pengawasanPTM diperlukan karena sekolah di Kota Solo, mulai dari SD, SMP, dan SMA sudah menerapkan PTM. "Khususnya sekolah negeri, kalau swasta masih ada beberapa yang belum," katanya.

Ia mengatakan untuk aktivitas jajan siswa usai sekolah dengan melibatkan pedagang kaki lima tersebut menjadi salah satu fokus pengawasan.

"Kalau jajan ya biar orang tuanya saja, tidak pas pulang terus jajan berkerumun. Yang tidak pakai masker akan kami berikan sanksi sosial, kan surat edaran (SE) tidak mengatur (penerapan sanksi sosial) sekolah atau tidak. Ketika ada pelanggaran prokes kami akan memberikan sanksi sosial," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


UI Belum Gelar Kuliah Tatap Muka

Kasus Aktif Covid-19 di Bantul Tersisa 233 Orang

Pemkot Tangsel Klaim tak Ada Kasus Covid-19 Klaster PTM

Bupati: Pelaksanaan ANBK di Sleman Sudah Sesuai SOP Prokes

Wapres Minta Ada Skema Terbaik Jika Ditemukan Klaster PTM

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark