Selasa 05 Oct 2021 14:06 WIB

Kemendag Harap DPR Segera Ratifikasi Perjanjian RCEP

Diharapkan RCEP segera dapat diimplementasikan pada awal tahun 2022.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Perdagangan mengarap Komisi VI DPR RI segera meratifikasi Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang melibatkan 15 negara.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Kementerian Perdagangan mengarap Komisi VI DPR RI segera meratifikasi Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang melibatkan 15 negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan mengarap Komisi VI DPR RI segera meratifikasi Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang melibatkan 15 negara. Proses ratifikasi yang cepat akan mendorong segera terimplementasikannya perjanjian tersebut.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, mengatakan, dukungan parlemen terhadap RCEP sangat dibutuhkan saat ini. Pasalnya, diharapkan RCEP segera dapat diimplementasikan pada awal tahun 2022 mendatang.

"Perjanjian dagang memiliki pangsa yang sangat besar. Kalau bisa ini bisa diratifikasi dalam waktu dekat bersama Komisi IV agar bisa segera dirasakan manfaatnya," kata Jerry dalam sosialisasi RCEP, Selasa (5/10).

Sejauh ini Kemendag bersama Komisi VI baru menggelar satu kali rapat kerja bersama pada 25 Agustus 2021 untuk membahas proses ratifikasi RCEP. Pembahasan itu dilakukan setelah para pemimpin negara menandatangani persetujuan RCEP pada pada 15 November 2020 lalu. Adapun RCEP sudah melalui proses perundingan yang panjang sejak tahun 2011.

Perjanjian RCEP terdiri dari 10 negara ASEAN bersama Australia, China, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru. Sejauh ini negara anggota RCEP yang sudah menyelesaikan ratifikasi di antaranya Singapura, Thailand, Myanmar, Jepang, dan China.

Ia menerangkan, potensi nilai perdagangan ditaksir mencapai 10,64 miliar dolar AS atau sekitar 27,1 persen dari total nilai perdagangan dunia. Adapun pangsa pasar RCEP menjangkau 2,2 miliar jiwa atau 29,6 persen dari penduduk dunia.

Sementara itu, nilai produk domestik bruto diperkirakan mencapai 24,69 miliar dolar AS, setara 29 persen dari PDB dunia. Arus investasi asing yang bisa diperoleh antar negara pun ditaksir mencapai 379,9 miliar dolar AS, sekitar 29,3 persen nilai investasi dunia.

"Saya kira ini bukan angka yang sedikit. Jadi harus segera diutilisasi dan dikapitalisasi," katanya.

Indonesia, kata Jerry, mendapatkan keuntungan dengan dapat mengekspor sekitar 10 ribu produk dengan fasilitas bebas bea masuk. Besarnya potensi itu tidak boleh disia-siakan sehingga pemerintah bersama parlemen harus bekerja sama mendukung pengimplementasian RCEP pada tahun depan.

Anggota Komisi VI DPR RI, Tommy Kurniawan, mengatakan, DPR mendukung penuh keinginan pemerintah agar perjanjian RCEP segera diratifikasi. Sebab, perjanjian dagang, termasuk RCEP, menjadi salah satu langkah strategis saat ini untuk meningkatkan perekonomian regional dan global di tengah tantangan Covid-19.

Ia mengatakan, Komisi IV akan segera melakukan diskusi dengan pemerintah agar ratifikasi bisa dilakukan maksimal akhir tahun ini. Namun, ia pun meminta agar pemerintah sembari terus melakukan sosialisasi RCEP sehingga para pelaku usaha mengetahui dan bisa memanfaatkannya secara maksimal.

"Kami dukung dan harap proses ratifikasi segera diselesaikan akhir 2021. Kami dukung sepanjang itu bisa mendatangkan manfaat riil bagi orang banyak," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement