Uji Coba PTM Wajib Dihentikan Jika Ada Kasus Covid-19
Rep: Wahyu Suryana/ Red: A.Syalaby Ichsan
PTM wajib dihentikan jika ada kasus Covid-19/Sejumlah pelajar menyantap hidangan bekal yang dibawanya disela pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di SMP Negeri 1 Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (4/10). Sebanyak 200 sekolah tingkat SMP dan SMA di Kota Bogor melaksanakan PTMT dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan peserta didik sudah mendapatkan vaksin dosis kedua. Republika/Putra M. Akbar | Foto: Republika/Putra M. Akbar
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sudah mengeluarkan Surat Edaran 421/08622 tentang Kebijakan Uji Percontohan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa PPKM level tiga. Baik untuk SMA, SMK dan SLB di DIY.
Wakil Kepala Disdikpora DIY Suhirman mengatakan, SE sudah disebarkan ke Pemkab dan Pemkot yang akan diteruskan ke sekolah-sekolah. Ia menekankan, tidak semua sekolah mampu melaksanakan kebijakan yang dimulai 20 September 2021 mendatang.
Salah satu alasannya beberapa sekolah tengah melaksanakan penilaian tengah semester yang sudah dirancang untuk sistem daring. Saat ini, ada 195 SMA/SMK negeri dan swasta, serta lima Sekolah Luar Biasa (SLB) bisa melaksanakan PTM.
Suhirman menjelaskan, syarat-syarat diberlakukan PTM antara lain sekolah yang ditunjuk minimal 80 persen warga sekolah sudah divaksin. Sudah melaksanakan sosialisasi virtual dan orang tua dapat memilih anaknya untuk PTM atau PJJ.
Sekolah pun tetap memberikan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring bagi siswa-siswa yang tidak mengikuti PTM. Mata pelajaran yang dilakukan secara PTM merupakan bidang-bidang yang berat dan diharuskan untuk tatap muka.
"Jika dalam uji coba PTM ditemukan kasus covid, maka PTM wajib dihentikan sementara 3×24 jam untuk dilakukan Testing, Tracing, Treatment (3T)," kata Suhirman dalam seminar yang digelar Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (UII), Selasa (5/10).
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) DIY dr Sumadiono menuturkan, banyak aspek kesehatan perlu diperhatikan sebelum PTM. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga sudah mengeluarkan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum PTM.
Saat angka penularan covid sudah terkendali, sistem kesehatan sudah memadai, mampu identifikasi, melacak dan melakukan karantina. Angka kejadian penyakit harus ditekan, terutama di tempat-tempat dengan kerentanan tinggi.
Ia mengingatkan, sekolah merupakan salah satu tempat dengan tingkat kerentanan tinggi, jadi perlu mempersiapkan langkah-langkah pencegahan. Sumadiono melihat, kasus covid dua pekan terakhir menurun, baik terkonfirmasi maupun meninggal.
"Serta, angka kesembuhan angkanya terus naik. Hal itu merupakan kabar baik, sehingga bisa mempercepat terlaksananya PTM," ujar Sumadiono.
Dokter spesialis anak, dr Bherbudi Wicaksono menambahkan, persiapan-persiapan PTM tidak cuma perlu dilakukan sekolah, tapi juga orang tua. Ia merasa, orang tua harus pertimbangkan usia anak minimal 12 tahun yang sudah mendapat vaksin.
Kemudian, kata Bherbudi, mempertimbangkan anak-anak yang memang tidak memiliki penyakit-penyakit komorbid seperti obesitas. Selain itu, ia menekankan, orang tua perlu mengambil peran memastikan anak sudah memahami protokol kesehatan.
Seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Bherbudi menyarankan sekolah untuk memperhatikan keadaan sirkulasi udara kelas, yang sebaiknya dibuka jendelanya atau ketika menggunakan AC memiliki pembersih udara.