REPUBLIKA.CO.ID,CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat mulai membolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dapat memasuki pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Rabu (6/10).
Meski diperbolehkan masuk mall, tapi anak usia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan masuk bioskop. Kemudian, juga tidak diperbolehkan masuk tempat wisata yang diberlakukan uji coba operasional selama perpanjangan PPKM.
Ade Yasin yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, menyebutkan bahwa sejumlah aturan tersebut berlaku pada perpanjangan PPKM level 3 periode 5-18 Oktober sesuai Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2021 yang ditanda tangani pada Selasa, 5 Oktober 2021.
Kepbup tersebut juga mengatur operasional pusat perbelanjaan, yaitu dibolehkan buka sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah maksimal pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat. Selain itu, Pemkab Bogor juga melakukan beberapa penyesuaian aturan lainnya, selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPMM Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Penyesuaian tersebut di antaranya, membolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kemudian, restoran, rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau "dine in" dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Selanjutnya, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran dengan berbagai ketentuan.