REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan tindakan pemanggilan terhadap Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Ade Endang Saripudin yang meminta tunjangan hari raya (THR) senilai Rp 165 juta kepada sejumlah perusahaan yang ada di wilayahnya. Surat permintaan THR dengan nominal fantastis itu pun mendadak viral.
Dia pun akhirnya membuat video klarifikasi permintaan maaf. Meski begitu, Pemkab Bogor tetap bertindak memeriksa Ade. "Sudah kami lakukan pemanggilan yang bersangkutan," ungkap Rudy saat ditemui di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/4/2025).
Setelah melakukan pemanggilan terhadap Kades Klapanunggal, Rudy menugaskan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kades tersebut. "Inspektorat sudah kami minta untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rudy.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan, sejak awal Bupati Bogor telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan permintaan THR bagi seluruh ASN hingga perangkat desa di Kabupaten Bogor. Karena itu, ada konsekuensi bagi yang melanggar.
"Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret terkait dengan larangan permintaan THR. Secara eksplisit di dalamnya bagi ASN atau perangkat desa dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melakukan permintaan THR," jelas Ajat.
Dia pun memastikan, saat ini Inspektorat Kabupaten Bogor sedang menentukan tindakan untuk Kades Klapanunggal demi meningkatkan kewibawaan Pemkab Bogor ke depan. Ajat berharap, peristiwa serupa tidak terulang lagi ke depannya.