Rabu 06 Oct 2021 17:33 WIB

Irlandia Serukan Israel Terapkan HAM untuk Tahanan Palestina

Irlandia tegas mendukung hak-hak Palestina yang dirampas

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Irlandia tegas mendukung hak-hak Palestina yang dirampas. Ilustrasi Penjara Gilboa di Israel utara,
Foto: AP/Sebastian Scheiner
Irlandia tegas mendukung hak-hak Palestina yang dirampas. Ilustrasi Penjara Gilboa di Israel utara,

REPUBLIKA.CO.ID, DUBLIN— Pemerintah Irlandia menyerukan penerapan hukum dan konvensi internasional kepada tahanan Palestina di penjara pendudukan Israel. Sikap ini seakan menegaskan posisinya untuk mendukung hak-hak warga Palestina yang wilayahnya diduduki.  

Dilansir dari Wafa News, Selasa (5/10), Menteri Luar Negeri Simon Coveney mengatakan selama sesi tanya jawab parlemen baru-baru ini bahwa Irlandia telah berulang kali mengingatkan Israel. 

Baca Juga

Terutama tentang penerapan standar hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter dalam kaitannya dengan tahanan Palestina, khususnya kewajiban di bawah Konvensi Jenewa Keempat.

Coveney mengatakan baik Irlandia ataupun Uni Eropa memberikan dukungan keuangan kepada LSM Israel dan Palestina yang aktif dalam menyoroti isu-isu yang berkaitan dengan perlakuan terhadap tahanan. 

Kebijakan penahanan administratif Israel memang dikutuk secara luas karena memungkinkan penahanan warga Palestina tanpa tuduhan atau pengadilan untuk jangka waktu yang dapat diperbarui.

Mereka ditahan dengan jangka waktu berkisar antara tiga dan enam bulan berdasarkan bukti yang tidak diungkapkan. Pengacara seorang tahanan bahkan dilarang untuk menonton sidang. 

Saat ini, Israel menahan lebih dari 500 warga Palestina dalam penahanan administratif, yang sebenarnya ilegal oleh hukum internasional. Kebanyakan dari mereka adalah mantan tahanan yang menghabiskan bertahun-tahun di penjara karena perlawanan mereka terhadap pendudukan Israel.

Selama bertahun-tahun, Israel telah menempatkan ribuan warga Palestina dalam penahanan administratif untuk waktu yang lama, tanpa mengadili mereka, tanpa memberi tahu mereka tentang tuduhan terhadap mereka, dan tanpa mengizinkan mereka atau penasihat hukum mereka untuk memeriksa bukti.   

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement