REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tawaf adalah rukun haji yang tidak boleh dilewatkan. Dalam pelaksanaannya ada beberapa jenis tawaf yang perlu diketahui hukumnya seperti tawaf wada,apakah termasuk rangkaian manasik haji atau ibadah yang berdiri sendiri?
Untuk menjawab pertanyaan ini, Syaikh Sa'id bin Abdul Qodir Basyanfar dalam kitabnya Al-Mughnie memberikan jawabannya dengan mengambil pendapat Imam Haramain dan Imam Ghazali.
"Dari kalangan mazhab Syaf i berpendapat bahwa tawaf wada' itu bagian dari manasik," katanya.
Hal ini seperti riwayat Imam Nawawi dari mereka dalam kitabnya al Majmu. Tampak jelas bagi pengarang kitabnya, pendapat itu seperti pendapat kalangan mazhab Hanafi. Pengarang kitab Bada'iush Shama'i berkata dalam pembicaraan tentang tawaf wada.
Adapun sabda Rasulullah SAW "Siapa saja yang berhaji ke Baitullah, hendaklah akhir perpisahan itu adalah thawaf di Baitullah," maksudnya ibadah sebagai akhir perpisahannya dengan Baitullah dalam kegiatan manasik. Hal itu menunjukkan thawaf wada' menurut mazhab Hanafi termasuk bagian dari manasik.
Imam Raf'i dan Imam Nawawi berpendapat bahwa tawaf wada' itu adalah kegiatan ibadah yang berdiri sendiri bukan bagian dari manasik.
Pendapat seperti itu disampaikan pula Syaikhul Islam Ibnu Thimiyyah seperti yang tampak jelas dalam fatwanya. Beliau berkata dalam kitabnya Majmu Fatawa, "Dikatakan bahwa thawaf dalam keadaan haid itu dilarang mengingat kesucian masjid, kesucian tawaf , atau kesucian keduanya."
Sementara dua hal yang dilarang itu tidak boleh diabaikan kecuali dalam keadaan darurat. Padahal, tidak ada keadaan darurat untuk tawaf wada' karena tawaf itu bukan bagian dari manasik haji.
"Oleh karena itu, orang yang tinggal di Makkah tidak menunaikan tawaf wada. Hanya orang yang akan meninggalkan Kota Suci Makkah yang melakukan tawaf wada da hendaklah akhir perpisahannya itu dengan Baitullah.
"Keterangan itu menjadi bukti pendapat beliau sendiri perihal tawaf wada. Hal itu (tawaf wada' bukan bagian manasik haji," katanya.