Kamis 07 Oct 2021 13:49 WIB

Gunung Papandayan Garut Ditutup Sementara

Seluruh objek wisata, termasuk wisata gunung harus ditutup untuk sementara

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Pengumuman resmi penutupan TWA Gunung Papandayan
Foto: Dok PT AIL.
Pengumuman resmi penutupan TWA Gunung Papandayan

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Garut berdampak kepada aktivitas pariwisata. Seluruh objek wisata, termasuk wisata gunung, di daerah itu harus ditutup untuk sementara waktu.

Manajer Operasional PT Asri Indah Lestari, sebagai pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Dedi Sitepu mengatakan, objek wisata itu akan ditutup sementara. Penutupan itu didasari Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM dan Surat Edaran (SE) Bupati Garut tentang PPKM Level 3.

"Iya (ditutup), karena Kabupaten masuk di Level 3, tempat wisata ditutup sementara," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Kamis (7/10).

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TWA Gunung Papandayan, penutupan itu berlaku untuk kegiatan wisata dan penelitian. Penutupan TWA Gunung Papandayan berlaku sejak 6 Oktober hingga waktu yang belum ditentukan.

Tak hanya Gunung Papandayan yang ditutup sementara di Kabupaten Garut. Aktivitas pendakian ke Gunung Cikuray dan Gunung Guntur untuk sementara juga ditutup.

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah V Garut, Dodi Arisandi mengatakan, penutupan itu dilakukan setelah pihaknya menerima SE Bupati Garut tentang PPKM Level 3. Dalam Surat Edaran itu, selama PPKM Level 3, seluruh objek wisata di Kabupaten Garut ditutup sementara.

"Kita ikuti arahan dari pemerintah," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan mengatakan, mengacu pada SE tersebut, seluruh kegiatan pariwisata ditutup sementara hingga 18 Oktober. Menurut dia, SE itu dibuat berdasarkan Inmendagri tentang PPKM.

"Kita mengacu pada surat yang resmi," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (6/10).

Selain objek wisata, kegiatan seni dan budaya juga sementara tak diperkenankan. Namun untuk mal dan bioskop masih diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement