Kamis 07 Oct 2021 15:18 WIB

Terlilit Pinjol, Pegawai Alfamart di Tasikmalaya Bobol Toko

Pelaku membakar CCTV toko untuk menutupi barang bukti.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Garis Polisi
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dua orang lelaki di Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian toko Alfamart di wilayah Gobras, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. Salah satu dari tersangka itu merupakan karyawan Alfamart tersebut.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, awalnya polisi menerima laporan kejadian pembobolan Alfamart di Gobras dari salah seorang pegawai toko itu yang berinisial IP, pada Selasa (28/9). Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, didapati dua tersangka, yang salah satunya adalah IP, karyawan Alfamart yang membuat laporan. 

 

"Salah satu pelaku ini adalah karyawan di toko tersebut," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (7/10). 

 

Aszhari menjelaskan, IP melakukan aksinya dengan dibantu kawannya yang berinisial AF. Kedua tersangka itu masuk ke Alfamart dengan membongkar pintu belakang pada malam hari. Dari toko itu, kedua tersangka mengambil sejumlah barang, seperti rokok dan susu, untuk dijual kembali.

 

Tersangka IP, yang notabene karyawan di toko itu, kemudian menutupi kasus itu. Barang bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) telah dibakar di rumahnya. IP kamudian membuat laporan kepada aparat kepolisian, agar timbul anggapan seolah orang luar yang membobol Alfamart.

 

"Pelaku sudah tahu titik CCTV dipasang. Jadi mereka sempat merusak CCTV itu. Kita dapati barang bukti recorder CCTV itu dibakar di rumah salah satu pelaku," kata Kapolres.

 

Berdasarkan pengakuan IP, Aszhari menyebutkan, aksi itu dilakukan karena yang bersangkutan terlilit utang dari pinjaman online (pinjol). Alhasil, IP nekat membobol toko tempatnya bekerja.

 

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukuman penjara maksinal 9 tahun," kata Aszhari.

 

Kepada wartawan, tersangka IP mengaku baru sekali membobol toko tempatnya bekerja selama 10 tahun itu. Ia membobol karena terlilit utang pinjol.

 

"Uangnya buat gali lubang tutup lubang pinjaman onlen. Utangnya 30 juta," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement