REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pasangan pengantin laki-laki dan perempuan yang akan menikah di Kota Metro Bandar Lampung, harus menambah satu persyaratan lagi. Setelah memenuhi persyaratan KUA dan Kemenag lainnya, maka syarat lainnya yang harus dipenuhi yakni surat bebas narkoba.
Keterangan bebas narkoba tersebut akan dikeluarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) atau lembaga berwenang. “Ini wacana, persyaratan pernikahan salah satunya adanya surat bebas narkoba,” kata Kepala Kesbangpol Kota Metro Rosita dalam Workshop Penguatan Kapasitas Insan Media untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Kota Metro, Kamis (7/10).
Dia mengatakan, wacana sebagai syarat pernikahan harus melampirkan surat bebas narkoba, tujuannya untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Metro. Untuk merealisasikan wacana tersebut, Pemkot Metro berkoordinasi dengan Kemenag dan KUA.
Dia berharap, bila wacana tersebut didukung semua, kepada calon pengantin yang akan menikah sudah mengetahui persyaratan tambahan harus bebas narkoba sebelum menikah di Kota Metro. Kesbangpol Kota Metro terus melakukan sosialisasi penekanan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.
Kepala BNN Kota Metro Saut Siahaan mengatakan, dukungan dari insan media untuk melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, yang merusak generasi bangsa. Ancaman terhadap bahaya narkoba, kata dia, menjadi seruan semua pihak perang melawan narkoba.
Dia mengatakan, Kota Metro sebagai Kota Tanggap Ancaman Narkoba membutuhkan terobosan-terobosan dalam pencegahan penggunaan narkoba, juga peredaran narkoba, salah satunya wacana mewajibkan setiap calon pasangan pengantin melampirkan surat bebas narkoba dari lembaga berwenang.
Berdasarkan hasil survey BNN terhadap prevalensi penyalahgunaan narkoba menyebutkan, angka penyalahgunaan narkoba telah mencapai 3,8 juta penduduk Indonesia atau 1,8 persen dari jumlah penduduk. Dari jumlah tersebut, pengguna narkoba untuk kalangan usia remaja 15 tahun sampai orang dewasa 64 tahun.
Menurut Saut, dampak negatif penggunaan narkoba yakni pelemahan karakter manusia, melemahnya ketahanan masyarakat, dan meruntuhkan atau menghancurkan bangsa, dengan rusaknya generasi bangsa. Untuk itu, dia berharap, peran media dalam mencegah penggunaan dan penyalahgunaan narkoba pada generasi bangsa.