REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kuasa hukum empat tersangka begal di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, berinisial MF, MR, RA, dan AR mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, dengan petitum permohonan pembatalan status tersangka karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum para tersangka Sahroji dan Muhammad Fauzyi menyatakan, keempat orang yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tambelang, diduga korban salah tangkap. Dugaan itu berdasarkan bukti rekaman video kamera pengawas serta surat perpanjangan penahanan.
"Pengakuan keempat tersangka kepada keluarga dan tim pengacara mereka dipaksa dan dianiaya untuk mengakui pembegalan yang dituduhkan oleh pelapor dan oknum anggota Unit 3 Jatanras Polres Metro Bekasi dan oknum anggota Reskrim Polsek Tambelang," kata kuasa hukum tersangka dalam keterangan tertulis yang diterima di Bekasi, Jumat (8/10).
Atas hal tersebut pula, pemberi kuasa melalui tim pengacara telah mengajukan upaya hukum Praperadilan di PN Cikarang yang teregistrasi dengan Nomor 882/Leg.Srt Kuasa Advokat/Insidentil/2021/PN.Ckr.
"Dengan materi gugatan Praperadilan, yakni kesalahan prosedur dari mulai penangkapan, penetapan tersangka, penahanan tersangka, hingga penyitaan barang bukti (tidak sesuai)," tulis Sahroji dan Muhammad Fauzyi.
Polsek Tambelang memastikan proses hukum pada kasus pencurian dengan kekerasan itu telah sesuai aturan. Kasus itu pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Kapolsek Tambelang Ajun Komisaris Miken Fendriyati menegaskan, pihaknya sudah bekerja secara profesional dan sesuai aturan.
Maka dari itu, sambung dia, kasus begal yang terjadi wilayah hukumnya tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bekasi. Miken mengatakan, setiap orang berhak mengajukan upaya hukum, termasuk praperadilan. Tetapi, upaya tersebut tidak bisa mencegah proses hukum yang berjalan.
Miken mengaku, sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum tersangka. Mereka memohon salah satu tersangka untuk dibebaskan, tapi ditolak karena semua tersangka diyakini terlibat. "Itu kan mereka berempat, diminta bebaskan yang satu saja, saya bilang tidak bisa dong, keterkaitan dong semuanya," ujarnya.
"Yang minta dibebaskan tuh yang mana, untuk yang di tengah, yang bonceng tiga itu duduk di tengah. Masa saya bebaskan yang tengah hilang, sedangkan yang di depan sama belakangnya ada. Berarti ke mana, dimakan jin? Ya tidak bisa lah. Katanya (tersangka yang duduk di tengah) masih keponakan lurahnya Sukatani, itu silsilahnya," ucap Miken melanjutkan.
Dia pun memastikan, polisi berada di koridor hukum yang berlaku. Terlebih ada korban yang tidak berdaya akibat aksi kejam para tersangka. "Ya enggak apa-apa (praperadilan) itu hak. Tapi tidak ada salah tangkap. Korbannya sudah saya panggil, sudah saya suruh lihatin (para tersangka), korbannya bilang ini yang nyetop saya, ini yang merebut motor saya, ini yang membacok saya, terus saya mau gimana lagi," kata Miken.
Dia juga memastikan proses praperadilan yang diajukan kuasa hukum pelaku telah ditolak PN Cikarang. Dalam sidang yang berlangsung mulai Jumat (1/10), selama tujuh hari kerja dengan nomor register 08/Pid.Pra/2021/PN.Ckr itu, majelis hakim menolak permohonan pemohon atas nama Nurimah Yanti melalui kuasa hukumnya Ira Yustika Lestari.
"Dalam pembacaan keputusannya, hakim telah menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon setelah melalui berbagai proses mekanisme yang telah dilakukan dan dijalani dalam persidangan sejak hari pertama," kata Miken.
Dengan keputusan itu, kata Miken, maka kegiatan proses penyidikan perkara pidana yang diperkarakan pemohon melalui gugatan praperadilan yang dilakukan Polsek Tambelang dapat diteruskan hingga proses selanjutnya.