REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan tersangka oknum pengemplang pajak berinisial M (59 tahun) atas perbuatan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,68 miliar. "Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Cikarang terhitung sejak hari ini," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/6/2023).
Pihaknya menjalankan wewenang penuntutan dengan menindaklanjuti penanganan hukum atas kasus ini melalui pelimpahan berkas kepada Pengadilan Negeri Cikarang untuk kemudian menerima jadwal persidangan. "Jadi, ini kasus pidana perpajakan yang menjerat CV M yang bergerak di bidang penjualan kertas dengan tersangka perorangan, yakni Saudara M selaku direktur CV tersebut," kata Barkah.
Menurut Barkah, konstruksi kasus itu berawal dari tindakan sengaja tersangka menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada periode Desember-Maret 2020. Perbuatan tersangka melanggar ketentuan perundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Tersangka diancam hukuman paling sedikit dua tahun dan maksimal enam tahun penjara," kata Barkah.
Ketua Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II, Kartija mengatakan, kerugian negara senilai Rp 9,68 miliar berdasarkan penghitungan jumlah transaksi sebesar Rp 90 miliar lebih yang tertuang dalam pajak pengeluaran perusahaan tersangka. "Hari ini secara resmi kami menyerahkan satu berkas perkara dimaksud kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," katanya.
Upaya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka yang dilakukan pihaknya bekerja sama dengan koordinator pengawasan Polda Metro Jaya. Kartija menyebut, penegakan hukum itu sekaligus peringatan bagi pelaku tindak pidana bidang perpajakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak didukung kepolisian dan kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Langkah itu untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapai pemenuhan pembiayaan negara. "Penegakan hukum tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan menghasilkan efek jera bagi wajib pajak lain untuk tidak lagi melakukan pelanggaran hukum di bidang perpajakan," kata Kartija.