Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva didampingi para pengurus partai memberikan keterangan terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10). Dalam keterangaanya Hamdan Zoelva mengatakan permohonan pengujian tersebut tidak lazim, karena menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Wakil Ketua Umum DPP Demokrat Benny K Harman memberikan keterangan terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10). Dalam kesempatan itu kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengatakan permohonan pengujian tersebut tidak lazim, karena menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10). (FOTO : Republika/Nawir Arsyad Akbar)
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva memberikan keterangan terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10). Dalam keterangaanya Hamdan Zoelva mengatakan permohonan pengujian tersebut tidak lazim, karena menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva didampingi para pengurus partai memberikan keterangan terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10). Dalam keterangaanya Hamdan Zoelva mengatakan permohonan pengujian tersebut tidak lazim, karena menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, didampingi para pengurus partai memberikan keterangan terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung, di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).
Dalam keterangannya, Hamdan Zoelva mengatakan, permohonan pengujian tersebut tidak lazim karena menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.
sumber : Republika
Advertisement