Senin 11 Oct 2021 17:01 WIB

In Picture: Respons Partai Demokrat atas Uji Materil AD/ART Partai di MK

.

Rep: Prayogi/ Red: Yogi Ardhi

Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva didampingi para pengurus partai memberikan keterangan terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10). Dalam keterangaanya Hamdan Zoelva mengatakan permohonan pengujian tersebut tidak lazim, karena menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Wakil Ketua Umum DPP Demokrat Benny K Harman memberikan keterangan terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10). Dalam kesempatan itu kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengatakan permohonan pengujian tersebut tidak lazim, karena menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10). (FOTO : Republika/Nawir Arsyad Akbar)

Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva memberikan keterangan terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10). Dalam keterangaanya Hamdan Zoelva mengatakan permohonan pengujian tersebut tidak lazim, karena menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva didampingi para pengurus partai memberikan keterangan terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10). Dalam keterangaanya Hamdan Zoelva mengatakan permohonan pengujian tersebut tidak lazim, karena menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, didampingi para pengurus partai memberikan keterangan terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung, di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).

Dalam keterangannya, Hamdan Zoelva mengatakan, permohonan pengujian tersebut tidak lazim karena menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.

 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement