REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang anak di bawah umur berinisial FM (17 tahun) jadi ketua geng komplotan begal di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam menjalankan aksinya FM bersama rekannya S tidak segan-segan melakukan tindakan kekerasan dengan membacok korbannya.
"Pelaku anak di bawah umur ini, memang pada saat berhentikan korban AH, ada perlawanan untuk mempertahankan kendaraannya. Saudara FM ini yang membancok korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10).
Menurut Yusri, peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada tanggal 4 Oktober 2021 lalu. Ketika itu FM dan S membegal AH yang tengah melintas di sebuah jalan yang sepi.
Kemudian pada 7 Oktober 2021, polisi berhasil ringkus FM di KS Tubun, Jakarta Barat dan S di Legok, Tangerang, Banten. Diketahui aksi begal itu ternyata diinisiasi FM yang masih berusia 17 tahun.
"Jadi FM adalah kapten eksekutor dan residivis di kasus sama, tapi tersangka enggak bisa dihadirkan karena eksekutor ini di bawah umur," tambah Yusri.
Dalam menjalankan aksinya, S bertugas sebagai joki yakni yang mengendarai sepeda motor untuk memepet motor korban. Pengakuan kedua pelaku FM dan S sudah sering sering bekerjasama saat beraksi. Atas perbuatannya MF dan S dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.