REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG- Laporan tentang kekerasan terhadap anak meningkat selama pandemi Covid-19 di Kota Bandung sepanjang Januari hingga September tahun 2021. Berikutnya, laporan tentang kekerasan terhadap istri, dan kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan.
"Data di kami selama pandemi kekerasan yang naik itu kekerasan terhadap anak sampai September kemarin 100 kasus kekerasan terhadap anak," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Bandung, Rita Verita, Selasa (12/10).
Ia menuturkan, kekerasan yang dialami oleh anak didominasi kekerasan psikis seperti perundungan. Pihaknya melakukan pendampingan dan konseling secara rutin kepada anak yang menjadi korban.
"2020, kekerasan terhadap anak lebih rendah 84 kasus," ujarnya.
Rita mengatakan pelaku kekerasan terhadap anak bervariasi namun didominasi orang-orang terdekat seperti teman-teman dan orang tua.
"Pelaku variatif ada teman-teman, orang tua, orang terdekat," katanya.
Ia menambahkan, kekerasan lain yang mengalami peningkatan yaitu terhadap istri dan perempuan sedangkan kekerasan lainnya yaitu terhadap suami. Namun tidak secara detail tidak disebutkan jumlahnya.
Terkait dengan kebijakan pernikahan siri yang dapat dimasukan ke dokumen kartu keluarga, Rita mengatakan poin utama yang penting adalah anak dari pernikahan siri harus terlindungi hak-haknya. Pihaknya mengaku tidak memiliki data terkait dengan pernikahan siri.
"Tentu dari kacamata kami anak harus terlindungi memang dari Kementerian PPA kalau hasil pernikahan siri anak harus mendapatkan hak-haknya termasuk hak sipil," katanya.