Rabu 13 Oct 2021 16:59 WIB

Petani dan Tukang Bangunan Bobol Akun Nasabah Bank Jenius

Petani dan tukang bangunan itu mengakses secara ilegal akun nasabah Bank Jenius BTPN.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Pembobolan Bank (ilustrasi)
Foto: Republika.co.id
Pembobolan Bank (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku pembobolan atau ilegal akses 14 nasabah Bank Jenius milik PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN). Dua pelaku pembobol berinisial D dan O, berprofesi sebagai petani dan tukang bangunan.

"Pelaku kerja sebagai petani tapi punya keahlian bahkan ada yang tukang bangunan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/10).

Baca Juga

Menurut Yusri, berdasarkan hasil penyelidikan, D dan O diduga melakukan akses ilegal terhadap akun nasabah Bank BTPN dan melakukan transaksi. Dalam aksinya para tersangka mengaku sebagai staf BTPN Jenius. Lalu, para tersangka melakukan panggilan lewat sambungan telepon dengan meminta korbannya mengirimkan data pribadi terkait perbankan.

"Tersangka mengaku staf BTPN Jenius, kemudian korban terpengaruh mengikuti petunjuk pelaku dengan mengirimkan log in atau daftar di jenius.login. yang di dalam link tersebut harus diisi data nasabah dan kode OTP," ungkap Yusri.

Selanjutnya, setelah berhasil menguasai identitas dan termasuk akun nasabah tersangka mengambil alih semuanya semua saldo yang ada di rekening milik nasabah tersebut. Karena ketika OTP sudah keluar otomatis data nasabah tersebut diambil alih pelaku ini. Lalu, pelaku menguras isi rekening korban.

"Jadi saat OTP keluar otomatis, data nasabah diambil alih oleh para pelaku dan kuras habis isi rekening 14 korban," kata Yusri.

Sementara itu, Direksi BTPN Argo Wibowo menerangkan, mengapresiasi kerja keras Polda Metro Jaya yang mengungkap dengan cepat kasus pembobolan itu. Dalam kesempatan itu, ia berpersan kepada para nasabah agar tidak memberikan data pribadi atau OTP kepada orang yang tak dikenal. "Karena kami tidak pernah melakukan, Itu adalah data pribadi. Jadi sebaiknya terkait informasi rahasia tersebut simpan sendiri," pesan Argo. Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 30 Juncto 46 dan Pasal 32 Juncto Pasal 48 Tentang Tindak Pidana ITE. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement