REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Polres Sukabumi Kota merilis pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dan obat berbahaya dalam kurun waktu dua minggu terakhir. Di mana Polres Sukabumi Kota telah melakukan penegakan hukum terhadap delapan kasus dan 16 pelaku penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat berbahaya.
'' Total barang bukti dari 8 tempat kejadian perkara dan 16 tersangka adalah Sabu 99,93 gram dan Ganja 15,37 gram,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin kepada wartawan, Kamis (14/10). Sementara Obat Berbahaya sebanyak 1.865 butir Tramadol dan 15.092 butir Hexymer.
Untuk jenis Psikotropika adalah 318 butir Riklona dan 240 butir Alprazolam. Selain itu barang bukti lainnya yakni 16 (enam belas) unit HP berbagai merek, 2 (dua) buah anak kunci Leter T, 1 (satu) buah kunci Leter T. Selain itu 2 (dua) buah kartu ATM BCA, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 800.000.
Zainal menuturkan, wilayah TKP peredaran narkoba tersebar di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Rinciannya di Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi 1 kasus, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi 1 kasus, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi 3 kasus, dan Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi 1 kasus.
Selanjutnya di Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi 1 kasus, Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi 1 kasus. Sementara berdasarkan usia 17 s/d 25 tahun sebanyak 6 orang, 26 s/d 30 tahun 3 orang dan di atas 30 tahun 7 orang.
Para pelaku kata Zainal, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota melalui informasi dari masyarakat, dan hasil lidik anggota di lapangan. Modus yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat berbahaya ini para pelaku biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya.
Pasal yang diterapkan untuk kasus narkoba yakni Pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Selain itu Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara untuk obat berbahaya dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. '' Para pelaku melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar dengan berbeda-beda waktu,'' ujar Zainal.
Di mana ada yang sudah tiga bulan, empat bulan bahkan satu tahun. Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota.