REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Tim kejahatan dengan kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena menjadi "otak" pembunuhan terhadap seorang PNS di Palembang pada 9 Oktober 2019. Dengan ditangkapnya tersangka Ichnation Novari alias Nopi yang masuk daftar pencarian orang sejak dua tahun terakhir, tim Jatanras Polda Sumsel melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di Palembang, Senin.
Kepala Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan menjelaskan rekonstruksi yang digelar hari ini adalah jilid kedua dengan 12 adegan.Dalam rekonstruksi itu terungkap tersangka Nopi bersama dua rekannya Amir (DPO) Yudi Thama Redianto pelaku utama pembunuhan sudah dijatuhi majelis hakim dengan hukuman pidana penjara seumur hidup terbukti membunuh seorang PNS bernamaApriyanita dengan cara sadis.
Tersangka Nopi yang bekerja sebagai penggali kubur di TPU Kandang Kawat, Palembang merupakan "otak" pelaku pembunuhan terhadap korban Apriyanita."Hampir dua tahun kami memburu tersangka setelah melarikan diri ke berbagai daerah usai kejadian 9 Oktober 2019," ujarnya.
Sementara DPO satu lagi akan terus dikejar dan sampai kapanpun akan diminta pertanggungjawabannya melakukan tindak kejahatan pembunuhan sadis tersebut.Sementara Yudi Thama Redianto (41) merupakan pelaku utama pembunuhan telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang pada 27 Mei 2020.