Senin 18 Oct 2021 21:21 WIB

Lurah Pelanggar PPKM di Depok Divonis Denda Rp 1 Juta

Lurah pelanggar PPKM di Depok telah dibebastugaskan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi PPKM
Foto:

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Suganda sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Atau Kedua Pasal 212 KUHPidana, denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara.
 
Suganda menerima putusan majelis hakim dan menyadari telah melakukan kesalahan. "Saya terima dengan putusan hakim apapun bentuknya karena memang kami menyadari berada pada pihak yang salah sehingga segala putusan hakim putusan jaksa kami tidak ada bantahan bantahan," kata dia.
 
Ia mengutarakan, akan langsung membayar denda sebesar Rp 1 juta. "Saya langsung bayar dendanya, lebih cepat lebih baik. Tidak ada yang tertunda-tunda termasuk juga denda yang sudah diputuskan oleh hakim ya hari itu juga kita bayarkan," kata Suganda.
 
Suganda meminta maaf atas apa yang telah diperbuat dan juga meminta warga untuk menjadikan kasusnya sebagai pembelajaran. "Saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya dan ini merupakan suatu pembelajaran buat kita semua khususnya warga Pancoran Mas agar dimasa PPKM saat ini yang sudah ditetapkan itu benar-benar harus kita laksanakan dengan sebaik-baiknya  Cukuplah barang kali ini terjadi kepada saya. Tidak terjadi kepada warga Kelurahan Pancoran Mas," ucap dia.

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga telah memberikan sanksi administrasi ke Suganda dengan membebastugaskan dari jabatan Lurah Pancoran Mas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement