Senin 18 Oct 2021 21:33 WIB

Lurah Pelanggar PPKM di Depok Divonis Denda Rp 1 Juta

Buku tamu berwarna pink dan video pernikahan dirampas untuk dimusnahkan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ilham Tirta
Mantan lurah Pancoranmas Depok, Suganda.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Mantan lurah Pancoranmas Depok, Suganda.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok memvonis Lurah Pancora Mas, Suganda dengan denda Rp 1 juta. Suganda dinilai terbukti melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat mengadakan resepsi pernikahan putrinya pada 3 Juli 2021.

"Kami menyatakan terdakwa Suganda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Andi Imran Makulau di PN Depok, Depok, Senin (18/10).

Suganda akan bui selama dua bulan jika denda tersebut tidak dibayar. Menurut Andi, majelis hakim menyatakan Suganda terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara ke terdakwa Suganda.

"Menyatakan barang bukti berupa tiga buah buku daftar hadir tamu berwarna pink, dua buah kartu undangan pernikahan saudari Syifa Tauziah dan saudara Arif Rahmat, satu buah Flashdisk isi rekaman video acara pernikahan saudara Suganda dirampas untuk dimusnahkan," jelasnya.