Kamis 21 Oct 2021 06:48 WIB

Di Kota Cirebon, Anak Sudah Boleh ke Mall dan Bioskop

Pengelola bioskop, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi bagi penonton

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Hiru Muhammad
Seorang pengunjung sedang mengakses aplikasi Peduli Lindungi saat hendak memasuki salah satu mall di Kota Cirebon, Rabu (20/10).
Foto: lilis sri handayani
Seorang pengunjung sedang mengakses aplikasi Peduli Lindungi saat hendak memasuki salah satu mall di Kota Cirebon, Rabu (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Kota Cirebon bertahan di level 2 dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang berlaku pada 19 Oktober sampai 1 November 2021. Sejumlah pelonggaran kembali dilakukan, termasuk bagi anak-anak.

Kini, anak-anak yang berusia dibawah 12 tahun sudah diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Namun dengan syarat, didampingi orang tua.

Hal itu disampaikan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443 / SE.105-PEM tentang Perpanjangan PPKM Level 2 Covid-19 Dalam Rangka Penanganan dan Pengendalian Penyakit Covid 19 di Kota Cirebon. Surat tersebut tertanggal 19 Oktober 2021.

Selain itu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan juga diizinkan buka. Namun, orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. ‘’Anak-anak dibawah 12 tahun juga diizinkan masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua,’’ kata Azis dalam surat edarannya itu.

Bagi pengelola bioskop, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas bioskop pun dibatasi maksimal 70 persen.

Untuk restoran/rumah makan dan kafe dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sementara itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Untuk jam operasional tempat wisata, dibuka mulai pukul 09.00 – 17.00 WIB.

Pihak pengelola/penanggung jawab wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.‘’Anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan didampingi orang tua,’’ terang Azis.

Sementara itu, untuk tempat ibadah serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 75 persen dan protocol kesehatan yang ketat.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement