REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap pada mobil di tempat wisata edukasi Taman Margasatwa Ragunan mulai Jumat (22/10). Hal itu terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan, DKI Syafrin Liputo mengatur kebijakan itu dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 438 tahun 2021 terkait sistem ganjil genap saat PPKM Level dua yang mulai berlaku Selasa (19/10) hingga 1 November 2021. "Penerapan ganjil genap di pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan," demikian isi SK tersebut.
Pelaksanaan ganjil genap dimulai Jumat hingga Ahad (22-24/10). Kemudian dilanjutkan pada Jumat-Ahad pekan berikutnya. Penerapan ganjil genap di tempat wisata itu menambah lokasi wisata yang sebelumnya diterapkan di Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Penerapan ganjil genap di tiga lokasi wisata itu tidak berlaku untuk kendaraan bertanda khusus membawa warga disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, dan sepeda motor. Kemudian, kendaraan pelat kuning dan petugas negara.
Namun, dalam infografis yang dimuat dalam akun Instagram @dishubdkijakarta yang diunggah Rabu (20/10), sepeda motor juga terkena ganjil genap. Hal itu berbeda dengan isi SK Kepala Dinas Perhubungan yang secara gamblang menyebut sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap.