Rabu 25 May 2022 19:23 WIB

Berlaku 6 Juni, Ganjil-Genap DKI Diterapkan pada 25 Ruas Jalan

Dishub memiliki waktu lebih dari sepekan untuk sosialisasi aturan tersebut.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ilham Tirta
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di Jakarta (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan kebijakan pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil genap di 25 ruas jalan. Rencananya, pengaktifan 25 ruas jalan itu dimulai pada 6 Juni 2022.

“Sesuai Pergub No 88 Tahun 2019, pengaturan ganjil-genap direaktivasi lagi di 25 ruas jalan,” kata Syafrin kepada awak media, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga

Dia menambahkan, pengaktifan kembali setelah ada beberapa syarat yang dilakukan, di antaranya sosialisasi masif kepada masyarakat hingga 5 Juni nanti. Menurutnya, ada lebih dari sepekan untuk melakukan sosialisasi tersebut. “Ya, tanggal 6 hari Senin (mulai diterapkan)” jelasnya.

Syafrin menjelaskan, pengaktifasian itu karena saat ini terjadi kepadatan volume kendaraan di banyak lokasi di Jakarta. Dengan adanya pembatasan di 25 ruas lalu lintas, bisa membuat lalu lintas menjadi landai.

“Jadi dengan diterapkan 25 ruas jalan, maka kinerja lalin pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun, kita harapkan produktivitas masyarakat kembali naik,” jelasnya.

Berikut adalah 25 ruas jalan yang akan dilakukan ganjil-genap kembali sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. YAni

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement