REPUBLIKA.CO.ID, GROBOGAN-- Pada tanggal 18 Oktober 2021, Rumah Zakat melalui fasilitator desa berdaya Kalimaro menandatangani surat perjanjian pinjam gedung milik Eko Rahyono, Senin (18/10). Tanah beserta gedung milik Eko tersebut dipinjamkan sebagai gudang bank sampah resik mletik binaan Rumah Zakat.
Eko yang bukan warga Kalimaro mengaku sangat tertarik dengan kegiatan pemberdayaan lingkungan yang diinisiasi oleh Rumah Zakat. Melihat semangat dari para nasabah yang menyetorkan sampahnya ke bank sampah menggerakkan hati beliau untuk meminjamkan tanah beserta gedung yang tidak terpakai miliknya, yang berada dilingkungan RT 01 RW 03 Desa Kalimaro.”Kalau hanya memanfaatkan halaman rumah sepertinya kurang leluasa, apalagi saya lihat nasabahnya sudah banyak. Jika memang diperlukan, tanah dan bangunan milik saya bisa digunakan. Semoga bermanfaat,” kata Eko Rahyono.
Dengan adanya tawaran ini, Lilik Tanti selaku Fasilitator dan juga ketua bank sampah resik mletik menyambut baik tawaran ini.”Alhamdulillah, sebenarnya keberhasilan berjalannya bank sampah yang di RW 03 sudah lama ingin saya tawarkan juga ke RW yang lain. Tapi belum terealisasi karena memang tempat yang sekarang ini hanya mampu menampung sampah untuk RW 03 saja. Alhamdulillah Allah jawab dengan adanya tawaran dari Pak Eko. Ini menjadi penyemangat baru bagi kami untuk menjadi bank sampah induk di kecamatan Kedungjati," ungkap Lilik.