Jumat 22 Oct 2021 22:40 WIB

Anak di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Wajib Didampingi Keluarga

Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Anak di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Wajib Didampingi Keluarga (ilustrasi).
Foto: Humas Daop 3 Cirebon
Anak di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Wajib Didampingi Keluarga (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Manajer PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat Suprapto mengatakan mulai hari Jumat (22/10) anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik kereta, namun wajib didampingi pihak keluarga dengan bukti kartu keluarga (KK).

"Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA antarkota, namun wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan KK," kata Suprapto di Cirebon, Jumat (22/10).

Menurutnya selain harus didampingi oleh orang tuanya, anak di bawah usia 12 tahun juga harus menaati protokol kesehatan dengan ketat, ketika akan bepergian menggunakan moda transportasi kereta.

Seperti harus memenuhi persyaratan tes bebas dari COVID-19 berupa hasil negatif dari tes PCR dengan ketentuan 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam. "Pelaku perjalanan anak usia di bawah 12 tahun ini tidak disyaratkan telah divaksin, karena mereka memang belum diperbolehkan, namun semua harus menaati prokes dengan ketat," tuturnya.

Suprapto mengatakan Kementerian Perhubungan RI melalui Surat Edaran No 89 Tahun 2021, telah memperbarui aturan tentang Ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

Termasuk di antaranya persyaratan perjalanan pada anak usia di bawah 12 tahun yang kini dapat menggunakan layanan kereta api, setelah beberapa bulan lalu di larang. "Dibolehkannya anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam SE Nomor 89 Tahun 2021," ujarnya.

Adapun persyaratan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 89 tahun 2021 lainnya yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh para calon penumpang KA di antaranya, penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

Kemudian suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.

Selain itu wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan enam M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama.

"Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan," katanya.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement