Senin 25 Oct 2021 16:12 WIB

Pemkot Sukabumi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

DBHCHT diarahkan ketiga bidang yaitu kesehatan, kesejahteraan rakyat, dan hukum

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri sosialisasi mengenai peraturan perundang undangan ketentuan bidang cukai, hasil tembakau atau rokok (DBHCHT) di Hotel Horison, Senin (25/10).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri sosialisasi mengenai peraturan perundang undangan ketentuan bidang cukai, hasil tembakau atau rokok (DBHCHT) di Hotel Horison, Senin (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemkot Sukabumi menggencarkan sosialisasi mengenai peraturan perundang undangan ketentuan bidang cukai, hasil tembakau atau rokok (DBHCHT). Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

Hal ini misalnya digelar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi di Hotel Horison Kota Sukabumi, Senin (25/10). Kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai ketentuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)." Momen ini jadi sangat penting dilaksanakan di Kota Sukabumi, karena setiap tahun seluruh pemerintah daerah mendapatkam dana transfer DBHCHT dari pemerintah pusat,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. DBHCT yang disalurkan sesuai Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan.

Di mana terang Fahmi, DBHCHT diarahkan ketiga bidang yaitu kesehatan, kesejahteraan rakyat, dan penegakan hukum. Sehingga di Kota Sukabumi beberapa dinas terkait sosialisasi BHCHT yakni Diskumindag, Satpol PP, dan Bappeda sosialisasi melalui media dan bagian ekonomi.

Fahmi mengatakan, cukai hasil tembakau memberikan pendapatkan bagi daerah sampai 30 persen. '' Kenapa diberikan dana transfer ke setiap daerah supaya masyarakat teredukasi, tersosialisasi dan ada bidang kesehatan yang harus dialokasikan anggaran untuk menjaga masyarakat,'' kata dia.

Kegiatan ini lanjut Fahmi, dimaksudkan agar pemangku kepentingan dan warga memiliki ketaatan dan pemahaman, tentang pentingnya memahami cukai dan hasil tembakau. Kalau sudah paham dan taat maka akan mampu meningkatkan pendapatan melalui cukai hasil tembakau dan di sisi lain meminimalisir peredaran rokok ilegal.

'' Sebab jika banyak rokok ilegal maka akan mengalami kerugian luar biasa,'' imbub Fahmi. Hal ini karena pajak tidak tertarik dan tidak dapat menjaminkan standar kesehatan terkait rokok.

Fahmi menuturkan, dari Rp 4,5 miliar dana yang diterima dana transfer DBHCHT, sekitar 85 persen alokasikan untuk bidang kesehatan atau sekitar Rp 3,8 miliar. Khususnya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dan semakin meninhkatkan kualitas pelayanan di puskesmas, pustu, RSUD Almulk dan layanan kesehatan lainnya.

Sehingga warga yang alami gangguan kesehatan bisa cepat ditangani oleh layanakan kesehatan milik pemda. Intinya dengan dana transfer semakin menguatkan layanan kesehatan pemda.

Atas nama pemda kata Fahmi, salah satu keberhasilan mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Ia berharap masyarakat jadi pribadi makin sehat dari waktu ke waktu. Meskipun sumbangsih cukai besar bagi APBN, tapi berharap warga berhenti merokok untuk kesehatan.

Kepala Diskumindag Kota Sukabumi Ayi Jamiat menerangkan, kegiatan sosialisasi ketentuan DBHCHT ini dinilai penting. Sehingga warga akan memahami mengenai DBHCHT dan mencegah peredaran rokok ilegal.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement