Selasa 26 Oct 2021 10:31 WIB

JICT Ingatkan Sopir Truk tak Beri Pungli

JICT berharap setiap pihak mendukung komitmen dan memberantas pungli.

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (ilustrasi). JICT mengingatkan sopir truk untuk tidak memberi pungli.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (ilustrasi). JICT mengingatkan sopir truk untuk tidak memberi pungli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jakarta International Container Terminal (JICT) meningkatkan layanan dan pengawasan terhadap potensi pungli dengan terus meningkatkan patroli rutin di setiap sif. Petugas JICT selalu mengingatkan kepada sopir truk untuk tidak memberikan pungli kepada pihak manapun di area terminal.

Corporate Secretary JICT Raditya Arrya menyampaikan, JICT akan memberikan sanksi tegas kepada sopir truk yang masuk area JICT dan melakukan hal-hal yang dilarang. JICT berharap setiap pihak ikut mendukung komitmen mewujudkan pelabuhan bersih dan memberantas praktik pungli dan pelanggaran lain yang merugikan ekonomi.

Baca Juga

"Kami juga akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan serta aparat hukum untuk mendukung berbagai upaya pemerintah membebaskan Tanjung Priok dari aktivitas pungli," ujar Raditya melalui siaran pers, Senin (25/10).

Dia menambahkan, untuk mendorong terciptanya efisiensi di sektor logistik, khususnya layanan bongkar muat peti kemas, JICT terus mengoptimalkan layanan berbasis pemanfaatan teknologi dan digitalisasi. Dengan didukung SDM yang memiliki standar dan kualifikasi kerja terbaik, perusahaan akan selalu menjaga kualitas layanan bongkar muat peti kemas kelas dunia di JICT.

"PT JICT adalah terminal peti kemas pertama di Indonesia yang mendapat sertifikasi ISPS Code di Indonesia. Artinya PT JICT dipercaya oleh internasional sebagai tempat bersandar kapal luar negeri karena aman," kata Raditya.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement