REPUBLIKA.CO.ID,PARIS -- Pemerintah Prancis memutuskan menutup sebuah masjid yang berlokasi di Allain. Penutupan ini dilakukan selama enam bulan.
Pusat keagamaan yang berada di barat laut Prancis ini ditusuh telah membela pemikiran ekstremis. Karrna itu, pemerintah mengumumkan penutupan enam bulan, Senin (25/10) kemarin.
Dalam sebuah pernyataan, Gubernur Sarthe mengatakan masjid tersebut memiliki kapasitas untuk menampung 300 jamaah. Ia juga mengklaim pejabat masjid merencanakan melakukan serangan teroris di Prancis.
Dilansir di AhlulBayt News Agency(ABNA), Selasa (26/10), untuk mencegah rencana dugaan serangan teroris tersebut, pemerintah lantas memutuskan melakukan penutupan.
Adapun keputusan penutupan masjid telah dimulai sejak 13 Oktober atas perintah Menteri Dalam Negeri Prancis Gérald Darmanin. Sebelumnya sebuah laporan menunjukkan Pemerintah Prancis telah menutup hampir 30 masjid dalam waktu kurang dari setahun.
Di tengah upaya berkelanjutan terhadap Muslim dan tempat ibadah mereka, Prancis telah menutup sepertiga dari 89 masjid yang diperiksa sejak November 2020, menurut Anadolu Agency.
Pada bulan Agustus, otoritas konstitusional tertinggi Prancis menyetujui undang-undang “anti-separatisme” yang kontroversial. UU ini menuai kritik karena menyudutkan Muslim, dan akhirnya hanya menghapus dua pasalnya.
RUU itu disahkan oleh Majelis Nasional pada bulan Juli, meskipun ada tentangan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri.
Undang-undang mengizinkan pejabat campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka, serta mengontrol keuangan asosiasi dan LSM yang berafiliasi dengan Muslim.
Sumber:
Cek Typo